Jambarpost.com, Tebo – Seorang oknum anggota Polres Tebo dimutasi dan diberhentikan dari jabatannya oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono.
Oknum anggota Polres Tebo yang dimutasi dan diberhentikan dari jabatannya ini diketahui berinisial Aipda V.
Oknum anggota Polres Tebo ini menduga perkumpulan kasus penggelapan uang Rp18 juta saat penggerebekan pelaku penyerangan narkoba di Desa Punti Kalo Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo beberapa waktu lalu.
Pemutasian ini dilakukan setelah oknum anggota Polres Tebo tersebut diperiksa oleh Propam Polda Jambi.
Informasi yang dirangkum Portal Tebo, Kapolda Jambi telah menerbitkan Surat Telegram tentang pemutasian dan pemberhentian oknum anggota Polres Tebo tersebut dari jabatannya di lingkungan Polda Jambi.
Surat Telegram tersebut ditandatangani langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono pada tanggal 13 Januari 2023 kemarin.
Soal Surat Telegram pemutasian dan pemberhentian oknum anggota Polres Tebo ini dibenarkan Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono melalui Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto.
“Surat Telegramnya sudah ditandatangani dan sudah kita terima, Surat Telegram tersebut berisi mutasi satu personel Polres Tebo, yaitu Aipda V,” katanya beberapa hari yang lalu.
Dijelaskannya, oknum anggota Polres Tebo berinisial Aipda V itu dimutasi sebagai Bintara Yanma Polda Jambi.
Mutasi yang dilakukan dalam upaya proses pemeriksaan Aipda V terkait dugaan kasus yang telah dilaksanakannya.
Mulia menegaskan bahwa Kapolda Jambi benar-benar menginginkan seluruh personel untuk bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dia berharap dengan kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh personel di jajaran Polda Jambi dan lainnya.
“Kita berharap, dengan bekerja sebaik-baiknya, akan kembali meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” katanya.
Sebelumnya, warganet yang mengaku masyarakat dari Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, meminta bantuan kepada Kapolda Jambi melalui media sosial Instagram.
Warganet tersebut meminta bantuan kepada Kapolda Jambi karena merasa dirugikan atas kinerja anggota Sat Narkoba Polres Tebo.
Dimana warganet tersebut menuding jika anggota Sat Resnarkoba Polres Tebo telah mengamankan uang senilai Rp18 juta milik pak Zainal Abidin.
Keterangan warganet tersebut, pak Zainal Abidin merupakan orang tua dari narkotika narkotika yang ditangkap anggota Sat Narkoba Polres Tebo.
Saat penangkapan, selain mengamankan barang bukti, anggota Sat Narkoba juga mengamankan uang senilai Rp18 juta.
Dijelaskannya jika uang yang diamankan tersebut bukanlah hasil penjualan narkoba milik tersangka, namun uang tersebut merupakan hasil dari penjualan kelapa sawit milik pak Zainal Abidin.
Sayangnya, setelah beberapa kali pak Zainal Abidin berusaha meminta uang tersebut, hingga saat ini belum juga dikembalikan.
Menanggapi tudingan warganet ini, Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega langsung menurunkan tim Propam untuk melakukan penelusuran kebenaran tersebut.
“Kita sudah turunkan tim khusus untuk menyelediki tudingan itu,” kata Kapolres Tebo Kepala Portal Tebo, Selasa, 10 Januari 2023.(ade)