Jambarpost.com, Merangin- Terkait terbuktinya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh PT. Agro Wijaya Industri (AWI) terhadap petani Tandan Buah Segar (TBS) sawit di Merangin. Akhirnya, mendapat kecaman dari berbagai pihak.
Salah satunya datang dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin, yang juga ketua komisi III, As'ari El Wakas (Puk).
Dirinya,"Mengutuk keras"kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Dan mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin, melalui instansi terkait, untuk mengusut tuntas dan memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan yang telah terbukti merugikan petani TBS sawit hingga milyaran rupiah.
"Jelas, saya sangat mengutuk keras PT. AWI yang sudah terbukti merugikan petani tbs sawit yang ada di Kabupaten Merangin, hingga milyaran rupiah,"Ungkap Puk
"Dan saya mendesak Pemkab Merangin, untuk mengusut tuntas dan memberikan sanksi yang tegas terhadap perusahaan tersebut,"Lanjutnya.
Dan Ia berharap, kepada seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang ada di Kabupaten Merangin, agar tidak melakukan hal yang sama, seperti yang dilakukan oleh PT. AWI.
Karena mayoritas masyarakat Merangin, menggantungkan kelangsungan hidupnya melalui penjualan tbs sawit.
"Saya berharap, agar PKS yang ada di Merangin. Untuk tidak melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh PT AWI,"Tegasnya.
Sementara itu, SW salah satu tangkulak sawit yang ada di kabupaten Merangin mengatakan, bahwa Ia tidak akan memasukan lagi tbs sawitnya ke perusahaan tersebut.
"Tenyata selama ini kami, khususnya saya selaku penjual tbs sawit, telah ditipu oleh PT. AWI. Kedepanya saya tidak akan menjual lagi tbs sawit ke perusahaan tersebut,"Kata SW, Narasumber yang tidak mau identitasnya ditulis.
Sebelumnya heboh melalui pemberitaan, bahwa timbangan Ditera PT. AWI terbukti berkurang 8Kg/ton. Saat Dinas DKUKMP melalui UPTD Metrologi Kabupaten Merangin melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pada Selasa (10/1/2023) lalu.(hen)