jambarpost.com, Tebo – Seorang pria berinisial I (38) warga Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo provinsi Jambi, diduga tega mencabuli anak tirinya sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
Akibat ulah bejatnya, pelaku pun diamankan oleh Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Tebo.
Perbuatan pelaku terbongkar setelah korban melaporkan kepihak keluarganya yang mengaku telah digauli ayah sambungnya kurang lebih selama 4 tahun lamanya.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi.
Kanit PPA Satreskrim Polres Tebo, Ipda Fiqrur Riza mengungkapkan bahwa pelaku mencabuli hingga menyetubuhi anak tirinya sejak korban duduk di kelas 3 SD sampai korban duduk dibangku SMP.
“Pelaku melakukan aksi bejatnya sejak anak tirinya berusia 9 tahun, dan usia korban kini sudah 14 tahun,” kata Kanit PPA, Iptu Fiqrur Riza, pada Rabu (1/2/2023).
Dari pengakuan pelaku, perbuatan bejatnya itu dilakukan saat ibu korban tidak ada di rumah. Bahkan, pelaku juga beberapa kali mengancam korban jika tidak melayani nafsu bejatnya.
“Korban sudah 2 kali diancam pelaku, jika tidak mau ngikutin kemauannya, maka ibu korban akan dipukul dan akan dibunuh,” jelasnya.
Kini, lanjut Kanit, pelaku sudah diamankan di Mako Polres Tebo guna penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelasnya.(ade)