Jambarpost.com, Tebo- Terpilihnya Desa Sumber Agung, yang berada di Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo, sebagai salah satu Desa yang diusulkan ke KPK untuk ditetapkan sebagai percontohan Desa Anti Korupsi ini merupakan suatu prestasi tersendiri bagi Pemerintah Desa.
Hal itu dikatakan langsung Oleh Kepala Desa Sumber Agung Muryadi, Selain mewakili Kabupaten Tebo ketingkat Provinsi Jambi, Desa Sumber Agung juga menjadi salah satu kandidat yang mewakili Provinsi Jambi untuk maju ke tingakat Nasional. Hal ini berdasarkan surat dari SEKDA Provinsi Jambi tertanggal 12 September 2022.
Selanjutnya, Desa Sumber Agung akan berkompetisi dengan 2 Desa lainnya yang juga mewakili Provinsi Jambi ditingkat Nasional, yakni Desa Tangkit Baru Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi dan Desa Sido Lego Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin.
Ia menambahkan, sebelumnya penilaian dilakukan terhadap 5 komponen dengan 18 indikator yang sudah ditentukan oleh KPK, dan komponen yang diminta harus sudah tersedia di Desa pada saat dilakukan penilaian oleh Tim penilai dari Inspektorat Provinsi Jambi. tambahnya
Untuk Desa Sumber Agung sendiri penilaian dilakukan pada hari Rabu tanggal 7 September 2022 di Kantor Inspektorat Kabupaten Tebo dan dilanjutkan Peninjauan ke Kantor Desa Sumber Agung Setelahnya. (Ade)