jambarpost.com, Tebo – Terdakwa pembakar rumah orang tua kandungnya di Tebo, RA divonis 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Rabu, 8 Maret 2023.
Terkait putusan hakim PN Tebo terkait terdakwa pembakar rumah orang tua di Tebo ini, ditanggapi oleh Penasehat Hukum terdakwa, Ayu Safitri.
Penasehat Hukum terdakwa menyatakan menerima atas putusan hakim terhadap terdakwa pembakar rumah orang tua kandungnya tersebut.
“Kami dari penasehat hukum terdakwa menerima vonis yang diberikan hakim kepada terdakwa,” kata Ayu usai sidang putusan, Rabu, 8 Maret 2023.
Menurut dia, putusan hakim PN Tebo tersebut sudah memenuhi rasa keadilan yang diharapkan oleh terdakwa maupun masyarakat.
“Ini sudah memenuhi rasa keadilan yang diharapkan baik oleh terdakwa maupun masyarakat,” pungkasnya.
Diketahui, vonis hakim PN Tebo terhadap terdakwa pembakar rumah orang tua di Tebo ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo, yakni 8 bulan penjara.
Meski putusan vonis terhadap terdakwa lebih ringan, namun PJU Kejari Tebo menerima atas putusan hakim PN Tebo tersebut.
“Kami menyatakan menerima atas putusan hakim terhadap terdakwa RA,” kata JPU Kejari Tebo, Safei usai sidang, Rabu, 8 Maret 2023. (een)