Jambarprost.com, Bungo- Rw 02 Kelurahan Manggis, penuh dengan Aturan orang meninggal di pungut biaya sebesar Rp 5000 per kaka untuk, biaya pemandian Jenazah dan ke rumah duka. selain itu, ada aturan baru yang di buat olehnya untuk masalah jakat pitrah Kelurahan Manggis di wajibkan pitrah 50 persen, ke badan amil Jakat Bungo.
Bahwasanya sesuai rapat pada malam itu ketua RW 02 Hasbi mewajibkan Warganya untuk jakat pitrah ke badan amil Jakat RW 02 sebesar 50 persen dari jumlah keluarga satu rumah.
Masyarakat meminta Kepada Lurah, Ninek Mamak RW 02, untuk menyikapi keluhan masyarakat Rw 02 terkait aturan-aturan yang tidak jelas yang bikin resah masyarakat. (tim)