Ditangkapnya Edoh binti Darta ini diakui oleh Kasi Intel kejaksaan negeri Bungo, Aben BM Situmorang, SH,MH. dikatakannya Edoh di tangkap pada tanggal 05 April 2023.
"Benar, kemaren Edoh DPO Tipikor Kejari Bungo ditangkap oleh tim Tabur Kejagung RI" Ucapnya (6/04/2023)
Usai tangkap tangan Edoh Binti Darta dititip ke rutan kejaksaan negeri Jakarta Selatan, untuk selanjutnya tim Kejaksaan Tinggi Jambi dan Tim Kejaksaan Negeri Bungo akan melakukan eksekusi yang akan di bawa ke Rutan Kejaksaan Negeri Bungo.
Diketahui bahwa Edoh Binti Darta terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2021 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana, dengan Pidana Penjara selama 2 Tahun dengan uang pengganti Rp. 220.051.426,38 sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi Kelas I A
Beberapa waktu yang lalu namun tersangka Edoh tidak melaksanakan putusan tersebut sehingga menjadi DPO kejaksaan negeri Bungo, lanjutnya
Tim Kejaksaan Negeri Bungo akan segera melakukan eksekusi bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jambi. (Edi)