• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sempat DPO Tipikor Kajari Bungo Beberapa Pekan, Edoh Datin Rio Cilodang Akhirnya Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejagung RI

    JambarPost
    4/06/2023, 17:49 WIB Last Updated 2023-04-06T10:49:23Z

     

    Jambarpost.com, Bungo - Edoh datin Rio ( Kades red ) Dusun Cilodang kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo  DPO Tipikor Kejaksaan Negeri Bungo berhasil ditangkap oleh tim Tabur Kejaksaan Agung RI (05/04/2023).


    Ditangkapnya Edoh binti Darta ini  diakui oleh Kasi Intel kejaksaan negeri Bungo,  Aben BM Situmorang, SH,MH. dikatakannya Edoh di tangkap  pada tanggal 05 April 2023.

    "Benar, kemaren Edoh DPO Tipikor Kejari Bungo ditangkap oleh tim Tabur Kejagung RI" Ucapnya (6/04/2023)

    Usai tangkap tangan Edoh Binti Darta dititip ke rutan kejaksaan negeri Jakarta Selatan, untuk selanjutnya tim Kejaksaan Tinggi Jambi dan Tim Kejaksaan Negeri Bungo akan melakukan eksekusi yang akan di bawa ke Rutan Kejaksaan Negeri Bungo.

    Diketahui bahwa Edoh Binti Darta terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2021 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana, dengan Pidana Penjara selama 2  Tahun dengan uang pengganti Rp. 220.051.426,38 sebagaimana putusan  Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi Kelas I A
    Beberapa waktu yang lalu namun tersangka Edoh tidak melaksanakan putusan tersebut sehingga menjadi DPO kejaksaan negeri Bungo, lanjutnya 

    Tim Kejaksaan Negeri Bungo akan segera melakukan eksekusi bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jambi. (Edi)

    Komentar

    Tampilkan