Jambarpost. com, Bungo- Seruan Ketua RW 02 Kelurahan Manggis soal zakat memicu polemik. Hal itu dengan mengeluarkan perintah RW 02 Kelurahan Manggis untuk mengumpulkan zakat dengan target tertentu. Padahal, Pemerintah RW dinilai tak berwenang mengumpulkan zakat, apalagi memakannya.
Misalnya, Surat Edaran RW kepada warganya diwajibkan untuk mengumpulkan zakat. Bahwa, RW 02 menargetkan pengumpulan zakat sebesar 50 persen dalam satu kartu keluarga. Dengan kata lain, setiap KK kalau orang 6 di wajibkan setor 3 orang yang mengumpulkan ke badan Amil Zakat RW 02 Kelurahan Manggis.
Masyarakat RW 02 Kelurahan Manggis merasa keberatan dengan surat edaran yang di keluarkan. Mereka mengaku mendapat paksaan dari pihak RW 02 Kelurahan Manggis.
Berhembus kabar dari masyarakat RW 02 Kelurahan Manggis, diduga perangkat RW 02 Kelurahan Manggis memakan Jakat pitrah yang di bentuk oleh Amil Zakat Fitrah Kelurahan Manggis. Secara syariat Islam pejabat Pemerintah perangkat RW tidak berhak mengumpulkan zakat apa lagi memakannya.(Tim)