• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Belasan Galon BBM di Mobil Calya Berhasil Diamankan Polres Tebo

    JambarPost
    8/31/2023, 23:45 WIB Last Updated 2023-08-31T16:57:22Z


     

    Tebo JP – Warga Desa Teluk Kembang Jambu, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, berinisial AA terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Dia ketahuan mengangkut belasan galon berisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mengunakan mobil Toyota Calya. 

    AA ditangkap oleh Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo di jalan arah Dusun Serumpun Jaya, Desa Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo pada Senin, 28 Agustus 2023, sekitar pukul 16:00 WIB.

    Penangkapan AA ini dibenarkan Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan, “AA warga desa Teluk Kembang Jambu Kecamatan Tebo Ulu kita amankan karena mengangkut BBM bersubsidi,”kata Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Rezka Anugras, Kamis, 31 Agustus 2023.

    Bersama tersangka, kata dia, juga dimanakah barang bukti yakni  1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna merah yang digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi, 1 (satu) lembar STNK Mobil Calya atas nama Arif Dwinanto.

    Kemudian, 15,5 (lima belas koma lima) galon BBM bersubsidi jenis pertalite, 3 (tiga) galon BBM bersubsidi jenis solar dan 1 (satu) unit timbangan merk renhei warna hijau.

    Rezka menjelaskan, penangkapan AA ini berawal dari informasi yang bahwa ada mobil jenis Toyota Calya warna merah dengan Nopol B 2535 SII tengah mengangkut BBM bersubsidi.

    Mendapat informasi itu, Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud, yakni daerah jalan arah Dusun Serumpun Jaya, Desa Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.

    Sampai di lokasi, ternyata benar, Tim Sultan Polres Tebo menemukan mobil jenis Toyota Calya warna merah nopol B 2535 SII. Mobil tersebut dikendarai oleh AA.

    Saat itu juga, Tim Sultan Polres Tebo langsung mencegat mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan.

    “Ternyata benar, saat diperiksa tim menemukan belasan galon yang berisi BBM subsidi,” kata Rezka.

    Selanjutnya, kata Rezka, Tim membawa AA bersama barang bukti ke Mako Polres Tebo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

    *AA diduga melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah pada Pasal 40 lampiran UURI No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang,” katanya. (ade)

    Komentar

    Tampilkan