TEBO JP – Soal perbuatan asusila Kepala Desa (Kades) Pasir Mayang dan Bendahara Desa diakui saat sidang adat dilakukan. Hal ini disampaikan boleh Ketua Lembaga Adat Desa Pasir Mayang Sulaiman.
Kata Sulaiman, dalam istilah adat, mereka disebut Piawang Pecah Timbo. Atas perbuatannya kedua pelaku asusila itu dikenakan hukum adat. Sesuai hasil sidang adat yang dilakukan lembaga Adat Melayu (LAM) Desa Pasir Mayang.
“Keduanya tidak hadir dan diwakilkan ahli warisnya,” katanya.
Untuk hukuman adat AN selaku Kades dan AF yang diketahui sebagai bendahara desa, direkomendasikan untuk dinonaktifkan jabatannya di pemerintahan desa Pasir Mayang kecamatan VII Koto Ilir.
“Mereka juga dikenakan selemak semanis seasam segaram,” kata Sulaiman Senin (14/08/2022) di Kantor Dinas PMD Kabupaten Tebo.
Kata dia, untuk selemak semanis, seasam segaram keduanya di denda dengan membayar 2 ekor kerbau. Kemudian 2 ekor kambing untuk cuci kampung dan uang sidang sebesar Rp 1 juta.
“Waktu bayar mereka 1 bulan “, ungkapnya.
Camat VII Koto Ilir, Asbahani mengatakan bahwa berdasarkan sidang adat yang dilakukan oleh Lembaga Adat Desa Pasir Mayang, maka Kedua oknum yaitu Kepala Desa Pasir Mayang AN dan Bendahara Desa Pasir Mayang AF telah mengakui perbuatan asusila tersebut.
” iya benar perbuatan itu diakui pada sidang adat yang dilakukan malam tadi di Desa Pasir Mayang” ujar Camat.
Terkait sanksi penonaktifan jabatan keduanya oleh Lembaga Adat Desa Pasir Mayang, Asbahani mengaku telah melaporkan hal tersebut ke Dinas PMD Tebo, ” saat ini kita bersama Lembaga Adat Desa Pasir Mayang dan pihak terkait lainnya sudah tengah melaporkan hal tersebut ke Dinas PMD Tebo” tuntas Camat. (een)