TEBO JP - Satreskrim Polres Tebo dibackup Tim Opsnal Satreskrim Polresta Jambi berhasil membekuk pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, pada Jumat 28 Juli 2023.
MF (19) Warga RtT 03 Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo dibekuk Satreskrim Polres Tebo, pada Jumat 28 Juli 2023.
Dia diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dengan korbannya PH (16) warga RT 08 Sabar Menanti, Desa Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo.
Kronologis kejadiannya, pada minggu 9 Februari 2023 sekira pukul 20.00 WIB, orang tua korban dihubungi via telpon oleh Suherman, bahwa ada yang terjadi kepada anaknya PH (16) dan menyuruh orang tua korban ke Pulau Temiang di rumah ketua RW.
Setibanya di rumah ketua RW, orang tua korban diberitahu bahwa anaknya (korban, red) diamankan warga melakukan hubungan intim dengan pelaku.
Mendengar penuturan tersebut, orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tebo.
Kronologis penangkapan, anggota Sat Reskrim Polres Tebo bersama dengan Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Jambi melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku, yang berada di daerah Sipin dan selalu berpindah-pindah tempat.
Selama 2 hari dilakukan pemantauan pergerakan pelaku, kemudian pada Jumat 28 Juli 2023 sekira pukul 18.30 WIB, diduga tersangka terlihat sedang berada di warung nasi uduk di Sipin.
Terduga pelaku ditangkap tanpa ada perlawan, setelah itu pelaku dititipkan di Polsek Jelutung untuk mencari barang bukti lainnya terkait perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.
Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan, melalui Kasat Reskrim, AKP Rezka Anugras, membenarkan penangkapan terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.
"Benar, Satreskrim Polres Tebo sedikit alami kesulitan menangkap MF (19) terduga pelaku karena selalu berpindah-pindah tempat, terang Kasat.
Dikatakan Kasat, setelah dititipkan di Polsek Jelutung, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Tebo guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(tim)