Jambarpost .com, Bungo- Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Samsat Bungo telah mengumumkan program promo kemerdekaan bagi masyarakat Kabupaten Bungo. Promo ini berlaku untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai tanggal 1 Agustus hingga 30 September 2023.
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78, Samsat Bungo memberikan peluang istimewa kepada masyarakat.
Kepala UPTD PPD Samsat Bungo, Musdarson, mengungkapkan bahwa program promo ini menawarkan beberapa keringanan yang dapat dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan di Kabupaten Bungo.
Musdarson menjelaskan bahwa masyarakat yang mengambil bagian dalam program promo ini akan mendapatkan sejumlah manfaat, di antaranya pemutihan dan pembebasan denda PKB, pembebasan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk permohonan balik nama dalam daerah dan dari luar daerah. Serta pembebasan denda PKB yang telah lewat tanggal jatuh tempo.
“Selain itu,pemilik kendaraan yang terkena lelang juga akan mendapatkan pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB Lelang,”ujarnya.
Program promo ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Jambi Nomor 657/KEP.GUB/BPKPD-2.2/2023 tanggal 31 Juli 2023. Selanjutnya Musdarson mengajak masyarakat Kabupaten Bungo untuk segera memanfaatkan kesempatan ini.
“Ayo segera manfaatkan 4 program promo HUT Kemerdekaan,”bebernya.
Promo ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka. Masyarakat diharapkan dapat membayar PKB tepat waktu dan memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas akhir pada tanggal 30 September 2023.
Dengan adanya program ini, diharapkan pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Bungo dapat merayakan HUT kemerdekaan dengan lebih ringan hati. Selain itu, program ini juga berpotensi meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan secara rutin dan tepat waktu.
Bagi warga Kabupaten Bungo yang ingin memanfaatkan program promo ini, segera kunjungi Samsat Bungo dan manfaatkan kesempatan istimewa ini sebelum waktu berakhir. Jangan lewatkan kesempatan untuk membebaskan kendaraan dari denda dan pajak yang melekat.(edi)