Jambarpost.com,Bungo - dugaan Penyelewengan pupuk Subsidi di Kabupaten Bungo yang diduga tidak tepat sasaran juga penjualan di atas Harga Enceran Tertinggi (Het).
Pemerintah memberikan bantuan pupuk bersubsidi dengan Harga enceran tertinggi (Het) Urea Rp. 2.250 per kilogram, perkarung Rp. 112.500
Untuk pupuk Subsidi Merek PHONSKA dengan harga enceran tertinggi (Het) Rp 2300 perkilogram, perkarung Rp. 115.000.
Pupuk Subsidi bisa dibilang sangat penting bagi para petani di wilayah kabupaten Bungo, Tujuan Pemerintah memberikan pupuk Subsidi dimaksudkan untuk meringankan beban petani agar bisa mengurangi biaya produksi Pertanian.
Manfaat lainnya yakni pemupukan berimbang dengan harga terjangkau, sehingga produksi dan produktivitas meningkat.
Lewat subsidi pula, Pemerintah memastikan bahwa pupuk subsidi menjadi satu faktor penting penentu produksi Pertanian.
Dari informasi yang beredar terkait dugaan penyelewengan pupuk Subsidi di wilayah Kabupaten Bungo Tim media jambarpost.com menyelusuri dan menemui salah seorang anggota kelompok tani yang enggan disebutkan namanya, menuturkan kepada Tim media jambarpost kami anggota kelompok tani sangat kesulitan untuk mendapatkan pupuk Subsidi di Kabupaten Bungo, sudah sulit Harga pupuk Subsidi di kabupaten Bungo jauh melambung tinggi dari Harga Het, Kami sering Membeli ketempat yang sudah ditentukan untuk Harga pupuk Subsidi Merek Urea Harga perkarung Rp. 210.000 dan untuk Harga pupuk Subsidi Merek PHONSKA, Rp. 230.000 perkarung itu pun kami petani yang langsung menjemput.tutur sumber yang enggan disebutkan namanya.
Terkait informasi yang beredar bahwa Tim kejaksaan Bungo telah memanggil beberapa distributor dan pengencer pupuk Subsidi di Kabupaten Bungo.
Tim media jambarpost.com kembali menemui kepala Seksi Pidana Husus diruang kerjanya (26/09/2023) komfirmasi terkait informasi yang beredar tentang pemangil Beberapa distributor dan pengencer pupuk Subsidi di Kabupaten Bungo.
Kepada Tim media jambarpost.com Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bungo, Silfanus Rotua Simanullang, SH.MH menyampaikan benar saat ini Tim Seksi Pidana Husus Kejaksaan Negeri Bungo sedang melakukan penyidikan terkait pengelolan pupuk Subsidi di Kabupaten Bungo dan Kami hari ini memanggil beberapa distributor CV Tani subur dan PT Bungo Dani mandiri utama serta pengencer pupuk Subsidi untuk dimintai keterangan.
Harapan dengan adanya pemangilan sejumlah pihak terkait pengelolaan pupuk Subsidi di Kabupaten Bungo, kedepannya Pemberian pupuk bersubsidi di kabupaten ini haruslah memenuhi enam prinsip utama yang sudah dicanangkan atau disebut 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu, tutur Kepala Seksi Pidana Khusus. (Tim)