Bungo JP – Seorang ibu di Kabupaten Bungo berinisila NR (31) tega menganiaya anak tirinya berinisial SN (10), dengan cara menyetrika tangan dan kaki bocah malang tersebut hingga mengalami luka bakar.
Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Septa Badoyo mengatakan, motif NR (31) menyetrika tubuh anak perempuan tersebut karena masalah ekonomi rumah tangga. Pelaku yang kesal dengan suaminya malah melampiaskan emosi ke anak tirinya itu.
“Motifnya pelaku marah kesal dengan ayah kandung korban atau suaminya karena tidak memberikan uang,” ujarnya, Sabtu (24/9).
Aksi penyiksaan itu terjadi pada Senin 4 September 2023 lalu sekira pukul 06.30 WIB pagi, di rumah mereka yang beralamat di Dusun Suka Makmur, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo.
Septa menjelaskan bahwa suami pelaku setiap bulan memberikan uang untuk kebutuhan sehari-hari. Akan tetapi, uang tersebut tidak cukup ditambah untuk membayar angsuran bulanan.
“Suaminya ada memberikan uang kepada pelaku, namun hanya untuk membayar angsuran bank dan koperasi saja dan itupun tidak cukup, adapun kewajiban yang harus dibayar setiap bulannya adalah sebesar Rp 8 juta. Dan bisa dipenuhi suaminya setiap bulannya hanya sebesar Rp 4 jutaan saja,” terangnya.
Gara-gara masalah ekonomi itu, NR (31) emosi dengan suaminya. Kala itu, ia tengah menyetrika baju. Di saat bersamaan, anak tirinya tengah bersiap mengganti pakaian untuk berangkat ke sekolah. Lalu, muncul niat jahat NR melakukan penyiksaan tersebut.
“Pelaku menempelkan setrika ke tubuh korban pada bagian lengan kanan, lengan kiri dan kaki kanan yang mengakibatkan korban mengalami sakit dan kulit melepuh,” jelas Septa.
Atas perbuatan tersebut, korban harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan karena tubuhnya mengalami luka bakar. Korban dan keluarganya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bungo. “Pada Jumat (22/9) sekira pukul 16.30 WIB sore, Tim Tekab Polres Bungo mengamankan pelaku di sebuah pondok kebun sawit milik orang tuanya di daerah Nenit Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo,” jelasnya.
Septa menjelaskan, setelah diamankan pelaku kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Bungo. Selain pelaku, polisi juga turut mengamankan setrika yang digunakan oleh pelaku untuk menyiksa korban.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 44 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. “Ancaman hukuman paling lama 10 tahun kurungan penjara,” tutupnya. (edi)