Jambi JP– Oknum PNS Pemkot Jambi ditangkap Resmob Polda Jambi karena mencuri handphone di dasbor sepeda motor milik siswi SMA saat terparkir di warung di Pal 6 kecamatan, Kota Baru kota Jambi, Selasa (19/9/2023) 6:45 WIB.
PNS Pemkot tersebut ialah Mardono (35) staff di dinas Perintah kota Jambi.
Kasubdit 2 Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi Kompol Aulia Nasution menerangkan, setelah berhasil mencuri handphone siswi tersebut, pelaku menjual handphone itu kepada temannya kala itu juga.
“Begitu pelaku mengambil, saat itu juga pelaku menjual handphone korban ke teman pelaku di Pasar Talang Gulo. Hasil BAP HP itu dijual 400 ribu rupiah,” ujarnya, Kamis (21/9/2023).
Padahal, handphone yang dicuri PNS tersebut harganya senilai Rp. 3.500.000.
Sebelumnya, PNS Perintah Kota Jambi ini membututi korban. Pelaku melihat ada handphone dan langsung mengambil handphone tersebut.
Setelah berkordinasi dengan dinas Perintah Kota Jambi, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (20/9/2023).
“Sekarang proses sedang berjalan, pemeriksaan sedang berlangsung. Pelaku sedang diamankan oleh penyidikan Jatanras Polda Jambi,” kata Aulia saat konferensi pers, Kamis (21/9/2023).
Lanjutnya, alasan pelaku nekat melakukan pencurian handphone milik siswi SMA ini karena faktor ekonomi. Pelaku mengaku kepada polisi baru kali ini melakukan pencurian.
“Kami lakukan pemeriksaan, dalam BAP karena masalah ekonomi. Dalam pemeriksaan kita dia baru pertama kali melakukan ini,” ujarnya.
Ditambahkan Kanit Resmob Polda Jambi Iptu June Sianipar mengatakan Mardono mengaku melakukan pencurian karena khilaf. Kepada polisi, pelaku juga mengakui bahwa mencuri HP tersebut untuk tambahan uang membeli rokok.
“Jadi kata dia khilaf. Bantu-bantu beli untuk duit rokok katanya,” terang Iptu June.(tim)