Tebo JP – Dari hasil Patroli Rabu, 20 September 2023, tim patroli gabungan berhasil mengamankan sejumlah kendaraan. Keberhasilan ini adalah bagian dari upaya untuk menindak tegas aktivitas pembakaran hutan dan lahan yang merusak lingkungan dan ekosistem hutan.
Kendaraan-kendaraan tersebut, yang mencapai 4 unit sepeda motor, ditemukan terparkir di lokasi tim melakukan patroli. Pemiliknya diduga melarikan diri, meninggalkan kendaraankendaraan tersebut. Saat ini semua kendaraan sudah diamankan di kantor Polsek Sumay.
Penemuan ini terkait dengan dugaan keterlibatan pemilik kendaraan dalam kegiatan penebangan pohon di lokasi yang terbakar. Selain itu, di lokasi juga ditemukan pondok yang kemudian dipasangi garis polisi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hingga hari ini, tim gabungan yang terdiri dari anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia, PT Alam Bukit Tigapuluh, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api, Dinas Pemadam Kebakaran, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tebo, masih bekerja keras untuk melindungi kawasan hutan negara dari ancaman kebakaran.
“ABT dan tim gabungan masih terus melakukan patroli dan giat untuk mengecek titik api jika ada laporan, kemudian sigap melakukan pemadaman. Kami harus terus waspada walaupun hujan sudah mulai turun,” ujar Komandan PPH ABT, Hendriansyah Marpaung, Minggu, 24 September 2023.
Sementara, Direktur ABT, Dody Rukman, menyatakan, “pembakaran hutan dan lahan adalah tindakan serius yang merugikan lingkungan dan menyakiti banyak orang, misalnya karena asap. Kami akan mengambil langkah-langkah yang sesuai dan meminta bantuan penegak hukum.”
Penemuan ini juga memicu peringatan tentang pentingnya menjaga kelestarian hutan dan lingkungan. Kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar hutan adalah pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas. Aturan-aturan ini diatur dalam berbagai perundangundangan, termasuk Undang-Undang (UU) No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No.32 Tahun 2009 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencegah dan menanggulangi pembakaran hutan dan lahan di wilayah ini, dengan harapan menjaga keberlanjutan lingkungan dan ekosistem yang sangat berharga bagi kita semua,” Dody Rukman menambahkan.
PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT) merupakan perusahaan swasta nasional yang mendapatkan mandat dari pemerintah Pusat melalui Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) berdasarkan surat keputusan Badan Koordinasi dan Penanaman Modal No.7 /1/IUPHHK-RE/PMDN/2015, tanggal 24 Juli 2015.
Berdasarkan izin tersebut, PT ABT mengelola kawasan konsesi seluas 38,665 ha di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, yang terdiri dari blok I seluas 22 ribu ha dan blok II seluas 16 ribu ha.
Sebagai pengelola restorasi ekosistem, tujuan utama ABT adalah mengembalikan keseimbangan ekosistem konsesi yang dikelolanya melalui kegiatan perlindungan kawasan hutan, upaya reforestasi, konservasi satwa, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang memiliki ketergantungan kepada hutan.
Sebagai bagian dari identitasnya sebagai perusahaan konsesi, ABT berupaya membangun bisnis kehutanan yang berkelanjutan berlandaskan kemitraan dengan masyarakat.(ade)