Tebo JP – Akhirnya, pemilik ruko 44 pintu dan 25 pintu di Pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi bisa bernafas lega.
Ini setelah sengketa panjang antara Bupati Tebo melawan pedagang Pasar Sarinah Rimbo Bujang telah diputus Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi.
Sengketa ini berawal atas klaim Bupati Tebo terhadap kepemilikan ruko 44 pintu dan 25 pintu di Pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang sebagai barang milik daerah, sehingga pedagang diharuskan membayar sewa ke Pemda Tebo.
Sementara, menurut kuasa hukum pedagang ruko 44 pintu dan ruko 25 pintu, Dr. (c) Yalid, SH, MH, ruko tersebut dibangun atas biaya sendiri oleh pedagang serta dijanjikan oleh rezim terdahulu diberikan hak milik atas tanah.
Faktanya, ada sebagian pedagang yang diberikan hak milik padahal lokasinya masih satu hamparan di tanah areal pasar yang sama, sehingga pedagang tidak tidak mendapat perlakukan yang sama.
Dikatakan dia, untuk sementara hanya diberikan Hak Guna Bangunan (HGB). Namun, setelah berakhirnya masa berlaku HGB secara sepihak Pemda Tebo justru mengklaim tanah dan ruko sebagai barang milik daerah. Padahal tidak ada bukti kepemilikan Pemda.
“Bupati Tebo dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan,” tegas dia.
Lebih lanjut, advokat yang berkantor di kantor advokat/konsultan hukum Dr. Martin Purba yang domisili di Pekanbaru ini mengatakan, sebelum sengketa ini naik ke ranah hukum, pedagang di doktrin menggunakan alat kekuasaan Pemda agar seolah-olah klaim Pemda Tebo itu adalah benar, sehingga singkat cerita masalah ini akhirnya menjadi sengketa di Pengadilan.
“Sekarang, pedagang sudah bisa bernafas lega dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung Perkara No. 217 K/TUN/TF/2023 tanggal 8 Agustus 2023 yang secara resmi diberitahukan oleh Panitera PTUN Jambi kepada pihak kuasa hukum pedagang pada tanggal 13 September 2023,” kata Dr. (c) Yalid.
Ditegaskan dia, Putusan Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi tersebut adalah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka pedagang adalah pihak yang memenangkan perkara dalam semua tingkatan sehingga Bupati Tebo dinyatakan sebagai pihak yang kalah.
Putusan Mahkamah Agung tersebut menguatkan putusan PTUN Jambi Perkara No. 14/G/TF/2022/PTUN.JBI tanggal 22 September 2022 dan PT TUN MEDAN Perkara No. 322/B/TF/2022/PT.TUN.MDN tanggal 25 Januari 2023.
Kuasa hukum pedagang Dr. (c) Yalid, SH, MH mengatakan “putusan tersebut adalah berdimensi publik (asas erga omnes) maka meskipun hanya diwakili oleh 13 orang pedagang maka konsekuensi hukumnya berdampak pada seluruh pedagang pemilik ruko di Pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang, yang berjumlah 315 unit ruko” kata Yalid.
“Dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung tersebut pedagang sudah mendapatkan keadilan dan kepastian hukum sehingga bisa segera mengurus ke tahap eksekusi kemenangan dalam rangka pengurus hak milik pedagang,” pungkas dia.(een)