Jambarpost.com, Bungo- Sejumlah siswa siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 10 Bungo Kecamatan Jujuhan kabupaten Bungo provinsi Jambi menggelar aksi demo di halaman sekolah (21/09/2023) dengan membawa beberapa poster yang bertuliskan turun kan kepala sekolah, Kami minta hak kami keluh kesah para siswa siswi tertulis di beberapa poster dalam tuntutan yang di sampaikan oleh beberapa perwakilan siswa SMKN 10 menilai kepsek jarang masuk ke sekolah dan siswa tuntut kepala sekolah mundur dari jabatan kepala sekolah dalam aksi demo para siswa siswi SMKN 10 menuntut terkait kebutuhan sarana prasarana kejujuran praktek serta peralatan olahraga dan kembalikan hak kami diduga dana PIP Disalah gunakan.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Regulasi ini memuat mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan tersebut.
Ditegaskan dalam peraturan ini, PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5. PNS yang tidak menaati ketentuan tersebut, dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.
Semetara Salah seorang masyarakat yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi tim media jambarpost membenarkan adanya aksi demo sejumlah siswa siswi di SMKN 10 Bungo Demo dilakukan siswa siswi meminta kepala sekolah mundur dari jabatannya sebagai kepala sekolah.
Sampai berita ini di terbitkan belum ada keterangan secara resmi dari Kepala Sekolah SMKN 10 Bungo terakait berapa banyak siswa siswi yang menerima bantuan PIP kemana anggaran PIP digunakan , serta anggaran sarana prasarana kejujuran praktek serta peralatan olahraga.
Diminta kepada pihak kajati propinsi Jambi, kejaksaan Negeri Bungo ,dinas pendidikan provinsi Jambi dan instansi terkait dapat meninjau ulang terkait penggunaan anggaran di SMKN 10 Bungo. (Tim)