Jambarpost.com, Bungo- Setiap Satuan Pendidikan Kepada Sekolah SD dan SMP di Kabupaten Bungo untuk proses pengambilan dana BOS harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi atau (Lis) dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo melalui Bidang Dikdas namun diduga ternyata rekomendasi atau (Lis) tersebut memiliki nominal.
Dari pantauan dan wawancaraTim Media Jambarpost.com di lapangan dengan beberapa Kepala Sekolah yang enggan disebutkan namanya terlihat beberapa Kepala Sekolah sedang menulis Lis setoran dari masing masing Sekolah di Wilayah mereka dengan nominal yang berpariasi cukup tinggi, dengan tujuan agar proses pengajuan pencarian Dana BOS dipermudahkan.
Kepala Sekolah juga menuturkan untuk nominal emang tidak ada patokan, tutur Kepsek yang enggan disebutkan namanya.
Sementara di saat Tim media Jambarpost.com mendatangi Kabid Dikdas di ruang kerjanya konfirmasi terkait dugaan adanya penerimaan berupa uang dari Kepala Sekolah, kepada Tim media jambarpost Kabid Dikdas akui kalau itu Ado bang, tapi tidak pernah memakso, Sayo pun marah dengan kawan kawan jangan pernah memakso, tutur Kabid.
Terlepas apapun istilahnya namun penerimaan uang tanpa dasar yang jelas itu tentu tidak dibenarkan apalagi pemberian uang yang berpariasi nilainya itu, bertepatan dimomentum pencairan Dana BOS.
Sekedar diketahui dana BOS adalah Program yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk membantu Sekolah yang ada di Indonesia agar satuan Pendidikan dapat melaksanakan berbagai kegiatan, kegiatan belajar mengajar yang lebih baik. (Edi)