Bangko JP– Polisi telah menangkap pembunuh mahasiswi Merangin yang makamnya dibongkar beberapa waktu lalu.
Di mana, keluarga korban mahasiswi Merangin sempat curiga atas kematian perempuan berinisial SPW (19) secara mendadak pada minggu 13 Agustus 2023 lalu sekira pukul 10.00 WIB, di Desa Tegal Rejo, RT 001, RW 000 Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin, kini mulai menemui titik terang.
Polres Merangin pun melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas meninggalnya korban yang dinilai ada kejanggalan.
Berdasarkan laporan dari keluarga korban dan masyarakat, kemudian penyidik melakukan pemeriksaan terhadap orang terdekat korban dan pemeriksaan digital terhadap HandPhone korban, serta melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap mayat korban.
Dari hasil pemeriksaan, para saksi dan tersangka serta berdasarkan bukti permulaan yang cukup, akhirnya penyidik menetapkan IVA alias PANDU (19) yang juga merupakan teman dekat korban ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka yang sebelumnya sempat melarikan diri di tempat persembunyianya, di Jalan Tembusai Mantuil Komplek Warga Indah VII Rt.28 Rw. 2 Kelurahan Basiri Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjar Masin, Kalimatan Selatan.
Dari hasil pemeriksaan, para saksi dan tersangka serta berdasarkan bukti permulaan yang cukup, akhirnya penyidik menetapkan IVA alias PANDU (19) yang juga merupakan teman dekat korban ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka yang sebelumnya sempat melarikan diri di tempat persembunyianya, di Jalan Tembusai Mantuil Komplek Warga Indah VII Rt.28 Rw.
Akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Merangin yang bekerja sama dengan Polresta Banjarmasin pada Jumat, 6 Oktober 2023, sekira pukul 13.00 Wib. Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka ditemukan fakta bahwa korban merupakan teman dekat dari tersangka hal tersebut dikuatkan dengan keterangan para saksi yang sebelumnya diperiksa oleh penyidik.
Selain itu bukti percakapan antara korban dengan tersangka melalui pesan Whatsapp juga dijadikan sebagai alat bukti.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal penangkapan tersebut. (hen)