tebo JP– Polres Tebo melakukan pengamanan eksekusi terhadap 4 unit kios di Jalan Pahlawan Unit II Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi.
Pengamanan kegiatan ini diawali dengan apel persiapan yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Tebo, Kompol Dhadhag Anindito, S.H., S.I.K., M.H. dengan didampingi oleh Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H.
Turut hadir dalam apel tersebut Kabag Ops Polres Tebo AKP D’Asti Gustiawan, S.H., M.H, Kasat Samapta Polres Tebo IPTU Hadi Kartika Yudha, S.H, Kasat Intelkam Polres Tebo, AKP I.B Made Oka Wijaya, S.H., Kapolsek Rimbo Bujang AKP Frans S. Sipayung, S.Tk., S.I.K, Kasi Propam Polres Tebo IPTU Riswan Effendi, serta personel Polres Tebo yang terlibat dalam Sprint Pengamanan Kegiatan Eksekusi, Selasa(21/11/2023).
Dalam sambutannya, Wakapolres Tebo menekankan pentingnya pelaksanaan tugas dengan penuh profesionalisme dan proporsional.
“Dalam pelaksanaan eksekusi nanti, diharapkan anggota di lapangan jangan ada yang bertindak semena-mena. Lakukan tugas pokok kita, yaitu pengamanan terkait objek eksekusi saja,” ujar Kompol Dhadhag Anindito.
Ia menambahkan, dalam pelaksanaan di lapangan, agar personil pengamanan bertindak secara profesional dan proporsional sesuai dengan aturan yang berlaku serta humanis. Kita harus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama pelaksanaan eksekusi ini.
Setelah apel persiapan, dilanjutkan dengan pengamanan kegiatan eksekusi 4 unit kios yang menjadi objek eksekusi pengadilan negeri Tebo. Kegiatan eksekusi ini disaksikan langsung oleh termohon dan pemohon, lurah Wirotho Agung, dan camat Rimbo Bujang.
Kapolres Tebo berharap bahwa pelaksanaan eksekusi ini dapat berjalan lancar tanpa adanya kendala yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
Semoga dengan adanya pengamanan yang kita lakukan, proses eksekusi dapat berjalan dengan aman dan tertib. Kita laksanakan tugas ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(ade)