• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kerjasama Dengan Masyarakat Tebo Ulu, Polisi Berhasil Tangkap Terduga Pengedar Narkoba

    JambarPost
    11/07/2023, 14:59 WIB Last Updated 2023-11-07T08:00:04Z


    tebo JP- Polsek Tebo terpaksa menangkap seseorang berinisial WI (22). Pengamanan ini terkait atas dugaan terlibat dalam transaksi narkoba jenis sabu-sabu atau pengedar narkoba 

    Terduga WI ditangkap di Desa Teluk Kembang Jambu, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, pada Senin, 6 November 2023 kemarin.

    Penangkapan WI ini dilakukan setelah personel Polsek Tebo Ulu mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas yang dilakukan oleh terduga.

    Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Tebo Ulu AKP Jecky Arman Putra, S.H., membenarkan atas penangkapan terduga ini.

    Dikatakannya, penangkapan terduga ini atas kerjasama yang solid antara personel Polsek Tebo Ulu dengan masyarakat setempat. 

    Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Tebo khususnya Tebo Ulu,” kata Kapolsek Tebo Ulu, Selasa, 7 November 2023.

    Diungkapkan dia bahwa dari hasil penangkapan dan penggeledahan, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menjadi alat bukti kuat atas aktivitas ilegal yang dilakukan oleh terduga WI. 

    Barang bukti yang diamankan yakni 29 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 5,03 gram, 4 (empat) lembar plastik klip bekas dan 1 (satu) buah sendok pipet.

    Kemudian, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam, uang tunai Rp. 750.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat, 1 (satu) unit HP OPPO A16 warna biru. 

    “Saat di interogasi, terduga mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Barang bukti itu untuk diperjualbelikan,” ujarnya.

    Saat ini, lanjut Kapolsek Tebo Ulu, terduga dan barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Tebo Ulu. 

    “Akan segera diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tebo guna dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata dia.

    Atas perbuatannya, terduga atau tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Ancamannya hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun,” pungkasnya.(ade)

    Komentar

    Tampilkan