• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pelaku Pembobolan Toko di Kawasan Rimbo Bujang Berhasil Diamankan Polisi

    JambarPost
    11/13/2023, 14:10 WIB Last Updated 2023-11-13T07:17:37Z


    Tebo JP– Iki Saputra (23) warga Desa Muaro Tabun, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Jumat 10  November 2023, sekira jam 04.00 WIB berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang. 

    Menurut informasi, Iki Saputra (23) ini juga merupakan residivis yang lain diduga terlibat dalam kasus pencurian lain, seperti kasus pencurian HP di Puskesmas Rimbo Bujang. 

    Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari  laporan Sarmini binti M Safi’i 8 Juli 2023 lalu yang merupakan pemilik Kafe Banyu Langit yang berlokasi di Terminal Baru Rimbo Bujang Unit II Jalan Pahlawan, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang,

    Dalam laporannya, Sarmini melaporkan bahwa cafenya telah dibobol, ia kehilangan rokok-rokok terdiri dari 3 slop rokok Bull, 1 slop rokok marcopolo, 3 slop rokok RMX, 4 Slop rokok LA Bold, 6 slop rokok esse bouble mint, 5 slop rokok esse orange, 5 slop rokok sampoerna mild, 1 slop rokok marlboro merah, 1 slop rokok marlboro hitam, 3 slop rokok surya 16, 3 slop rokok surya 12, 1 slop rokok evolution, 1 slop rokok sampoerna mentol, 1 slop rokok sampoerna hijau dan 1 slop rokok samsu kuning.

    Shingga atas terjadinya peristiwa pencurian tersebut saya mengalami kerugian dengan total Rp11.415.000.

    Berdasarkan laporan ini Kapolsek Rimbo Bujang mengembangkan kasus ini dan mengejar pelaku.

    Dari hasil penyelidikan Polsek Rimbo Bujang berhasil mengidentifikasi pelaku dan keberadaan pelaku dan dilakukan penangkapan, Jumat 10 November 2023, di Desa Muaro Tabun, Kecamatan VII Koto. 

    Saat ini pelaku dan barang bukti diamamkan polsek Rimbo Bujang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

    Saat dikonfirmasi, Kapolsek Rimbo Bujang melalui Kanit Reskrim IPDA P Pakpahan membenarkan penangkapan ini.

    “Ya, Kita telah berhasil mengamankan Iki Saputra (23) dalam Kasus pembobolan Cafe, saat ini pelaku dan barang bukti diamankan Polsek Rimbo Bujang” ujarnya.

    Pelaku diduga melanggar undang-undang Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP.(Ade)

    Komentar

    Tampilkan