• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Turunkan Paksa APS Berbau Kampanye, Bawaslu Tebo Akan Tindak Pelanggar

    JambarPost
    11/13/2023, 14:11 WIB Last Updated 2023-11-13T07:17:16Z


    Tebo JP– Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang berbau ajakan untuk memilih diturunkan, pasca waktu yang diberikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tebo, Senin, 6 November 2023.

    Penurunan paksa ini dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tebo, SatPol-PP, TNI dan disaksikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo.

    Komisioner Bawaslu Divisi Penyelesaian Sengketa Edi Kurniawan mengatakan, pencopotan ini dilakukan serentak langsung se-kabupaten Tebo.

    Kata dia, pencopotan ini dilakukan setelah waktu pencopotan mandiri yang disepakati sejak ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT), hingga 7 November 2023.

    Ada APK/APS yang ada unsur kampanya untuk milih coblos. Kalau tidak mengandung unsur kampanye tidak dilepas,” katanya, 8 November 2023.

    Pencopotan ini dilakukan sampai tanggal 27 November 2023 dan dilakukan secara serentak di setiap kecamatan.

    “Kita menemukan APS, yang berbau kampanye, dan kita turunkan,” jelas Edi Kurniawan.

    Menanggapi itu Ketua DPC PPP Tebo, Subhan Nazari mengatakan, sebelumnya sudah dilakukan kesepakatan antara Parpol, Bawaslu, dan KPU. Dan dirinya tidak mempermasalahkan hal tersebut.

    Kita sudah duduk bersama di Kantor Bawaslu soal penertiban APS,” katanya di Konfirmasi via ponselnya.

    Ia mengaku, himbauan sudah di sampaikan kepada Caleg untuk mengikuti aturan soal alat-alat atau media sosialisasi.

    “Intinya, kalau melanggar ya ditindak,” tutupnya.(een)

    Komentar

    Tampilkan