• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    5 Saksi Diperiksa, 2 Diantaranya Pengasuh Ponpes Terkait Kematian Santri di Ponpes Tebo

    JambarPost
    12/16/2023, 14:42 WIB Last Updated 2023-12-16T07:43:00Z


    Tebo JP – Penyidik Polres Tebo terus mengembangkan kasus kematian AH (13), santri pondok pesantren (ponpes) Raudhatul Mujawidin Rimbo Bujang, Kabuparen Tebo.

    Kasus kematian santri ponpes di Tebo ini dilakukan, pasca keluarnya hasil autopsi pada Kamis 14 Desember 2023 lalu.

    Kapolres Tebo AKBP I Wayan Artha saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya akan menuntaskan kasus kematian santri ponpes di Tebo ini dengan terbuka.

    Saat ini kata dia, anggota masih terus melakukan penyelidikan sesuai dengan hasil autopsi dan penyelidikan di lapangan. 

    AKBP I Wayan Arta menambahkan, pihaknya sudah memanggil lima saksi terkait kasus kematian santri Ponpes Raudhatul Muzawwidin itu. 

    Anggota juga sudah gelar di lapangan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). 

    Lanjut Kapolres, ada lima saksi yang dimintai keterangan, tiga di antaranya saksi di bawah umur, karena mereka yang menemukan kondisi korban pertama.

    Kemudian, untuk dua orang merupakan pengasuh pondok pesantren.

    Untuk saat ini kita belum tetapkan tersangka, karena kita masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan,” kata dia.

    Lanjut AKBP I Wayan Arta, pihaknya masih mendalami apakah ada unsur kesengajaan atau tidak terkait kematian santri ini akibat benda tumpul.

    Kita masih dalami, saat kita akan berkoordinasi dengan pihak penyidik kejaksaan guna penetapan tersangka kita masih siapkan SPDP nya,” kata dia.

    Di tempat terpisah Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabo, Febrow Adhiaksa Soesono saat di konfirmasi menyebutkan pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP).

    Dalam surat yang disampaikan, belum ada tersangkanya, dengan pasal yang dilampirkan yakni Pasal 351 tentang peganiayaaan,” katanya saat dikonfimasi di ruangan kerjanya, Jumat 15 Desember 2023.

    Lanjut dia, dalam SPDP yang disampaikan oleh kepolisian belum dilampirkan tersangka dan masih dalam penyelidikan.

    “Kita menerima SPDP tertanggal 22 November saat ini SPDP belum ada  status telapor dan masih lidik,” ungkapnya. 

    Sesuai aturan kata dia, setelah 30 hari sejak diterbitkan SPDP jika berkas belum masuk maka kejaksaan akan bersurat ke kepolisian.

    Diberitakan sebelumnya, hasil autopsi kasus kematian santri ponpes ini dikabakarkan oleh Pardamean Ritonga, yang akrab disapa Bang Parda selaku pihak keluarga.

    Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Kasat Reskrim Polres Tebo dalam penyampaian hasil autopsi tersebut.

    “Bahwa hasil autopsi yang disampaikan oleh kasat reskrim menyampaikan kepada kita, penyebab kematian almarhum bukan karena sengatan listrik tetapi disebabkan benda tumpul,” ungkap Parda.

    Pihaknya menerima hasil autopsi tersebut di Polres Tebo yang diikuti oleh Salim Harahap selaku ayah korban, dan pengurus Keluarga Batak Muslim Tebo (KBMT) yang mendampingi korban sejak awal.

    Parda menjelaskan hasil autopsi tersebut menjawab rasa penasaran pihak keluarga selama ini. Hasil autopsi ini disebut sesuai dengan apa yang mereka curigai sejak awal.

    Dia menerangkan bahwa pihak keluarga tetap pada posisi awal, agar kasus ini diungkap seterang terangnya atas kematian keponakannya itu.

    Namun ia menegaskan bahwa keinginan mengungkap kasus ini tidak bermaksud untuk menyerang satu instansi. 

    “Kami perlu sampaikan bahwa tidak ada kami membenci siapapun dalam mengungkap kasus ini. Kami juga tidak ingin menjatuhkan satu organisasi di Kabupaten Tebo ini, tetapi hanya ingin mencari keadilan,” ujarnya.

    Dia mengatakan kasus ini bakal dikawal terus oleh pihak keluarga dan KBMT.

    “Rasa penasaran kita sudah terjawab, tapi ingat perjalanan kasus ini masih panjang,” katanya.(ade)

    Komentar

    Tampilkan