BANGKO JP– Kurang dari 24 jam tim opsnal Satreskrim Polres Merangin berhasil ciduk dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) milik petani sawit di Desa Bukit Bungkul, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin.
Peristiwa tersebut bermula pada Selasa (05/12/2023) sekira pukul 07.30 WIB, korban bernama Tapuri (42) bersama adiknya Suryadi hendak memanen sawit di kebunnya. Sepeda motor Honda Supra X125 TR yang tengah terparkir tidak jauh dari kebun raib dibawa maling.
Kapolres Merangin Ruri Roberto melalui Kasubsi Penmas Aiptu Rully mengatakan, atas kejadian itu korban langsung membuat laporan ke Mapolres Merangin, dan tim opsnal Satreskrim Polres Merangin langsung bergerak melacak pelaku.
Kurang 1×24 jam, dua pelaku pencurian sepeda motor milik korban berhasil ditangkap, dan diamankan beserta barang buktinya,” kata Aiptu Rully, Minggu (10/12/2023).
Ia menyebut, kedua pelaku berinisial RJ (18) warga trans Swakarsa Mandiri, dan DY (20) warga trans A3 Desa Lantak Seribu.
Untuk mengelabui petugas, kedua pelaku mengubah warna motor curiannya dengan cara mengecatnya dengan cat pilox, dari yang sebelumnya berwarna hitam dicat menjadi warna silver.
“Untuk mengelabui petugas, pelaku merubah warna motor curiannya tersebut dengan cat pilox dan dari kedua pelaku penyidik berhasil mengamankan satu unit sepeda motor, satu buah handphone, dua kaleng cat pilox warna silver,” tuturnya.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya kini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin, sedangkan terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.(hen)