Sarolangun JP – Dua mantan pejabat di Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun bakal memulai proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.
Kedua mantan pejabat Dinkes Sarolangun itu, dr Irwan Miswar dan Sephurmudin. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi pengadaan alat antropometri (alat pengecekan stanting) oleh Kejaksaan Negeri Sarolangun belum lama ini.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sarolangun Abdul Haris mengatakan, sebelumnya kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sarolangun, saat ini telah melakukan pelimpahan ke pengadilan negeri Jambi.
Untuk perkembangan kasusnya kami sudah melakukan pelimpahan ke pengadilan negeri tipikor jambi dan sudah keluar juga penetapannya,” kata Abdul Harris, Minggu (17/12).
Menurut Haris, jika tidak terdapat kendala dalam waktu dekat ini, pihaknya akan memulai proses persidangan pertama dengan agenda pembacaan dakwaan.
“Sekalian nanti minggu depan kami pindahkan sebelum persidangan, sekalian kita bawa kita pindahkan ke Lapas jambi,” ujarnya.
Sementara untuk pengungkapan dari pihak lain, masih menunggu perkembangan lanjutan dari kesaksian di persidangan.
“Kita tunggu jalannya persidangan, perkembangan dari tim persidangan seperti apa,” jelasnya.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat antropometri tersebut, tim Kejari Sarolangun mencium adanya kerugian sebesar lebih kurang Rp696 juta.
Kalau tuntutan belum, yang pasti kita upayakan sekarang ini yang bersangkutan harus mengembalikan kerugian negera,” tutupnya.(gus)