Jambarpost.com, Bungo - Dari pemberitaan Media jambarpost.com sebelumnya dugaan Penyelewengan Pupuk Subsidi di Kabupaten Bungo yang diduga tidak tepat sasaran juga penjualan di atas Harga Enceran Tertinggi (Het).
Pemerintah memberikan bantuan pupuk bersubsidi dengan Harga enceran tertinggi (Het) Urea Rp. 2.250 per kilogram, perkarung Rp. 112.500
Untuk pupuk Subsidi Merek PHONSKA dengan harga enceran tertinggi (Het) Rp 2300 perkilogram, perkarung Rp. 115.000.
Pupuk Subsidi bisa dibilang sangat penting bagi para petani di wilayah Kabupaten Bungo, Tujuan Pemerintah memberikan pupuk Subsidi dimaksudkan untuk meringankan beban petani agar bisa mengurangi biaya produksi Pertanian.
Manfaat lainnya yakni pemupukan berimbang dengan harga terjangkau, sehingga produksi dan produktivitas meningkat.
Lewat subsidi pula, Pemerintah memastikan bahwa pupuk subsidi menjadi satu faktor penting penentu produksi Pertanian.
Tim media jambarpost.com kembali konfirmasi kepala Seksi Pidana Husus terkait dugaan Penyelewengan Pupuk Subsidi di kabupaten Bungo.
Kepada Tim media jambarpost.com Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bungo, Silfanus Rotua Simanullang, SH.MH menyampaikan untuk pupuk Subsidi di kabupaten Bungo saat ini Tim Kejaksaan Negeri Bungo sedang melakukan koordinasi dengan pihak BPKP Provinsi Jambi perhitungkan kerugian Keuangan. Dan Dalam waktu dekat bulan Januari 2024 ini pasti nanti nya bakal penetapan tersangka.
Harapan kedepannya Pemberian pupuk bersubsidi di Kabupaten ini haruslah memenuhi enam prinsip utama yang sudah dicanangkan atau disebut 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu, tutur Kepala Seksi Pidana Khusus. (tim)