Tebo JP – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo kembali meringkus tersangka pengedar narkoba di wilayah hukum tersebut. Tersangka yang diringkus yakni warga Desa Sungai Alay Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
Tersangka ini diketahui berinisial RA, laki-laki berusia 39 tahun, diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo pada Selasa, 23 Januari 2024 kemarin.
Usai diringkus, polisi melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti diduga narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 9 paket ukuran kecil.
Selain sabu 9 paket ukuran kecil, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 lembar plastik klip bekas, 1 bungkus plastik klip baru, 1 buah sendok pipet, 1 buah kaleng permen Pagoda, dan 1 unit HP Redmi Note 8 warna hitam.
Seluruh barang bukti tersebut diakui tersangka adalah miliknya. “Saat diinterogasi, tersangka mengaku jika barang bukti tersebut adalah miliknya,” kata Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan, Rabu, 24 Januari 2024.
Kapolres Tebo ini mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka pengedar narkoba jenis sabu di kabupaten Tebo ini atas pengaduan masyarakat setempat.
Masyarakat mengaku merasa resah atas aktivitas atau tindak tanduk tersangka yang selalu berpindah-pindah dalam mengedarkan narkoba jenis sabu tersebut.
Begitu mendapat laporan dari masyarakat, lanjut Kapolres Tebo menjelaskan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo langsung bergerak melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka.
Saat ini kata Kapolres Tebo, tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polres Tebo untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 5 hingga 20 tahun.(een)