Jambarpost,com. Bungo - Satreskrim Polres Bungo berhasil mengungkap tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan (Curas) dengan tersangka bernama Muhammad Beli (MB) bin Jamal Mirdad (32) tahun warga Dusun Pelayang kabupaten Bungo Jambi dengan mengunakan senjata tajam jenis pisau.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan, SIK, MAP saat melakukan pres release didampingi oleh Polsek Jujuhan Iptu Siswanto, Senin (5 Februari 2024) di Mako Polres Bungo.
Kapolres menyampaikan bahwa kejadian berawal pada hari Selasa 23 Januari 2024 sekira pukul 13:00 WIB saat itu korban Ari Muhammadi ( 28 ) yang sedang berangkat dari rumahnya di RT 001 RW 001 desa Teluk Panjang, kecamatan bathin III, kabupaten Bungo hendak menuju ke rumah teman korban yang berada di desa pulau batu , kecamatan Jujuhan Ilir kabupaten Bungo menggunakan 1 unit sepeda motor R2 merk Yamaha Mio Z warna hitam.
“Kemudian sekira pukul 18:50 wib masih dalam kondisi gerimis, korban melihat tersangka yang mengendarai 1 unit sepeda motor R2 Honda Sonic warna merah putih kombinasi hitam milik tersangka dari arah jalan umum desa rantau ikil menuju kecamatan Bathin II Pelayang, tak lama tersangka melihat kearah korban yang sedang duduk berteduh didepan warung manisan yang berada di jalan lintas plangko RT 011 dusun Rantau ikil kabupaten bungo, Jambi,” kata Kapolres.
Dengan jarak kurang lebih 10 meter, tersangka sempat berhenti dipinggir jalan dan memutar balik kendaraan tersangka untuk ikut berteduh di warung, kemudian tersangka duduk disebelah korban dan mengajak korban untuk bercerita tak lama tersangka melihat tas selempang korban dan berniat ingin mengambilnya, akhirnya tersangka mengeluarkan sebilah pisau untuk mengancam korban, awalnya karena korban tidak mau menyerahkan tasnya tersangka pun memaksa dan menikam korban dan mengenai lengan nya,”lanjutnya.
Berdasarkan dari laporan korban Polsek Jujuhan melakukan penyelidikan dengan olah TKP guna mengumpulkan barang bukti dan penyelidikan Polisi.
Barang bukti yang ditemukan berupa, Sajam jenis pisau, motor pelaku 1 unit sepeda motor Roda 2 Honda Sonic warna merah putih kombinasi hitam, celana panjang 1 buah kaos, dan 1 topi.
Selanjutnya Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 362 ayat (2) ke-4 undang-undang no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,”tutup Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan. (Edi)