• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Berhasil Ungkap Kasus TPPO di Hotel Alya Tebo, Tim Sultan Tetapkan Satu Orang Sebagai Tersangka

    JambarPost
    2/28/2024, 12:58 WIB Last Updated 2024-02-28T05:58:37Z


    Tebo JP– Tim Sultan Polres Tebo berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Hotel Alya di Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, pada Selasa, 27 Februari 2024, sekira pukul 22.39 WIB. 

    Pada ungkap kasus TPPO di hotel Alya ini, Tim Sultan Polres Tebo mengamankan satu orang tersangka berinisial SAR, perempuan pengangguran kelahiran tahun 2005 lalu. Tersangka diketahui adalah warga Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo.

    Selain tersangka, Tim Sultan Polres Tebo juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

    Penangkapan tersangka TPPO ini berawal saat Tim Sultan Polres Tebo melakukan patroli Oprasi Pekat 2024 pada Selasa, 27 Februari 2024, sekira pukul 22.39 WIB.

    Saat patroli, Tim Sultan Polres Tebo mendapat informasi adanya aktivitas TPPO di Hotel Alya.

    Atas laporan tersebut, Tim Sultan langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud.

    Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar, ada pasangan tanpa ikatan pernikahan menginap disalah satu kamar hotel tersebut.

    Saat diinterogasi, pasangan tersebut mengaku telah melakukan berhubungan terlarang sebanyak satu kali. Pasangan tersebut diketahui berinisial IKS (laki-laki) dan CIT (wanita). 

    Kepada Tim Sultan, IKS mengaku memesan atau mendapatkan pasangan terlarangnya itu dari tersangka SAR dengan harga atau tarif Rp 1.000.000.-.

    Atas pengakuan itu, Tim Sultan menggeledah tas milik CIN dan menemukan uang dengan jumlah tersebut yang diduga hasil transaksi.

    Untuk mengembangkan hasil patroli ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polres Tebo.

    “Ya, ada ungkap kasus TPPO, satu orang telah kita tetap sebagai tersangka,” kata Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim, Kapolres melalui Kasat Reskrim IPTU Yoga Darma Susanto.(ade)

    Komentar

    Tampilkan