• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Edarkan Sabu, Tiga Tersangka Diringkus di Rimbo Bujang Tebo

    JambarPost
    2/01/2024, 13:31 WIB Last Updated 2024-02-01T06:31:32Z


    Tebo JP – Polres Tebo kembali mengungkapkan kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebo. Kali ada tiga orang tersangka yang diamankan, satu orang warga Kabupaten Bungo dan dua orang adalah warga Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.

    Ketiga tersangka yang diamankan Polres Tebo ini adalah MW (34) dan RAT (40) warga Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, dan MAZ (34) Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo.

    Ketiganya ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo di RT 01, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi pada Rabu, 31 Januari 2024. 

    Selain menangkap ketiga tersangka, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni 3 paket kecil sabu-sabu dengan berat bruto 1.68 gram, 1 paket kecil ganja berat bruto 4.22 gram, timbangan digital, dompet hitam, bong, jarum kompor, dan sendok pipet.

    Selain itu, juga diamankan uang tunai sebesar Rp. 415.000, botol plastik hitam, plastik klip baru sebanyak 12 lembar, serta tiga unit handphone yaitu Vivo Y12, Redmi, dan Oppo A15. 

    Kemudian, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo juga mengamankan uang tunai sebesar Rp. 1.100.000 dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy BH 5785 UN serta tas sandang hitam.

    Atas perbuatannya, ketiga tersangka pengedar narkoba ini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Nomor 35 UU RI tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

    Penangkapan terhadap ketiga tersangka pengedar narkoba ini dibenarkan oleh Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Tebo, IPTU Sazeli Yudi Arman. “Ketiga tersangka dan barang bukti telah kita amankan untuk pengembangan kasus ini,” kata dia.

    Dia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkoba di wilayah Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Jambi.

    Atas informasi tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 orang tersangka pelaku dan barang bukti.

    “Rencana tindak lanjut melibatkan pengamankan barang bukti dan tersangka, pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi, penyitaan barang bukti dengan uji ke laboratorium BPOM Jambi, melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.(ade)

    Komentar

    Tampilkan