Jambarpost.com, Bungo- Terkait kasus Tindak Pidana korupsi (Tipikor ) pungutan liar (pungli) pembuatan sertifikat tanah program PT SL Pada tahun 2022 Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Tim Kajari Bungo telah melimpahkan berkas perkara tidak pidana korupsi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (07/02/2024).
Berikut Nama-nama Terdakwa tindak Pidana korupsi program PT SL yang dilimpahkan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) antara lain Supriyanto selaku Kades Dwi karya bakti, Hernawan sekretaris desa, Dedi Mulyadi selaku kasi pemerintahan, dan Okta Verri yawan selaku kaur keuangan.
Kepada Tim media jambarpost kepala seksi pidana khusus kejaksaan Negeri Bungo Silfanus Rotua Simanullang, SH.MH, menyampaikan benar pada hari ini Rabu (07/02/2024) jaksa penuntut umum (JPU) beserta tim kejaksaan Negeri Bungo telah melimpahkan berkas perkara tidak pidana ( Tipikor) pungutan liar pungli pembuatan sertifikat tanah program PT SL.
Pagi tadi Tim JPU telah melimpahkan berkas perkara kasus korupsi program PT SL Tahun 2022 ke Pengadilan Tipikor Jambi sehingga dengan pelimpahan tersebut tinggal para Tersangka tingal menunggu jadwal persidangan, tutur Silfanus Kasi pidsus Kejari Bungo.(Edi)