Jambarpost.com, Bungo- Kasus korupsi penyimpangan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo dari pemberitaan media jambarpost sebelumnya tim kejaksaan Negeri Bungo berhasil mengungkap dan menahan salah satu Tersangka( MJ) Marjohan.
Tersangka yang ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp. 2, 5 M (2.599.116.204.82 ) tersebut diketahui PPL yang merangkap sebagai Pengecer pupuk bersubsidi yang juga ketua kelompok tani.
Duduga tersangka membuat RDKK fiktif dan menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani tidak sesuai RDKK dan menjualnya tidak susuai HET kepada petani di Kecamatan Muko- Muko dan Kecamatan Rantau Pandan.
Kepada Tim media jambarpost.com Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bungo, Silfanus Rotua Simanullang, SH.MH menyampaikan terkait kasus korupsi pupuk Subsidi di kabupaten Bungo Tim penyidik Kejaksaan Negeri Bungo akan terus melakukan pengembangan terus bergulir, Kepada para oknum oknum yang terlibat korupsi dan penyelewengan pupuk bersubsidi di kabupaten Bungo.
Kajari Bungo, Fadhila Maya Sari Juga menghimbau .Kami juga meminta kepada masyarakat atau petani yang mengetahui atau yang mengalami bahwa ada oknum yang menyalahgunakan pupuk bersubsidi di kabupaten Bungo dapat menginformasikan kami di kejaksaan Negeri Bungo.tutur Fadhila Maya Sari.(Edi)