Jambarpost.com, Bungo- Kenaikan gaji ini merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah kepada para abdi negara yang telah bekerja keras dan berdedikasi untuk melayani masyarakat.
Rahmat, Kaban BPKAD Kabupaten Bungo menuturkan, Alhamdulillah segenap PNS Dilingkup Pemerintah Kabupaten Bungo patut bersyukur karena pembayaran gaji baru dengan kenaikan 8% telah direalisasikan oleh Pemerintah Kabupaten Bungo melalui BPKAD pada pembayaran gaji bulan Maret 2024 besaran kenaikan secara rata rata berkisar Rp. 250.000 hinga Rp. 400.000 sesuai golongan ruang gaji masing-masing PNS kenaikan gaji ini juga berlaku bagi PPPK.
Diharapkan pembayaran gaji baru tersebut dapat memenuhi kebutuhan pokok ASN di tengah kenaikan harga barang seperti sembako dan kebutuhan hidup sehari hari lainnya.
Kekurangan pembayaran gaji pada Januari dan Februari 2024 yang sebelumnya masih berpedoman pada daptar gaji lama akan direalisasikan (dirapel) setelah hari Raya Idul Fitri dengan pertimbangan teknis perhitungan rapel mengacu pada (aplikasi Sungaji Taspen), Tutur Kaban BPKAD.
Untuk besaran gaji baru yang berlaku sejak 1 Januari 2024, telah diatur dalam beberapa peraturan pemerintah dan peraturan presiden yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir Januari 2024. Untuk PNS, gaji baru diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Untuk PPPK, gaji baru diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.
Dengan adanya kenaikan gaji ini, diharapkan para PNS, PPPK dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan mereka, serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. (Edi)