• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Residivis di Merangin Nekat Jadi Polisi Gadungan dan Curi Motor Warga

    JambarPost
    3/28/2024, 14:27 WIB Last Updated 2024-03-28T07:27:34Z



    Bangko JP – Polisi gadungan rupanya masih berani beraksi di Kabupaten MERANGIN.

    Kali ini, pelaku polisi gadungan ini adalah residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

    Pelaku yang nekat jadi polisi gadungan adalah Usman alias Simon warga Sabahau, Kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.

    Ujung-ujungnya, si polisi gadungan ini ditangkap dan harus tidur di Polsek Tabir.

    Polisi gadungan itu tak menyangka, jika yang mendatanginya saat asik nongkrong di warung, adalah unit Reskrim Polsek Tabir.

    Usman ditangkap karena laporan M Iqbal, yang menjadi korban saat acara bantai adat menyambut Ramadan beberapa waktu lalu.

    Dari data yang dihimpun menyebutkan, bahwa pencurian yang dialami korban, berawal saat dia bersama temannya nonton festival Bantaian Adat di Dusun Baru.

    Setelah itu mereka berdua kemudian beranjak ke Pasar Baru untuk nongkrong.

    Namun tiba-tiba datang Usman dan rekannya menggunakan sepeda motor Honda jenis CRf menghampiri korban, sambil berkata “mengapa kalian duduk di sini”.

    Dijawab oleh korban, “tidak ada, cuma ngobrol saja”. Merasa jawaban korban yang sepertinya cuek, membuat pelaku emosi.

    Usman pun melarang kedua korban duduk-duduk di pinggir jalan. Dia pun memaksa mengambil kunci motor Yamaha Jupiter Z1 warna hitam BH 4386 XF milik korban.

    Pelaku juga berlagak seperti anggota polisi sambil berkata jika ingin ambil kunci motor, silahkan jemput di polsek.

    Selain itu korban juga dibawa pelaku menuju arah pasar. Namun sesampainya di pasar, bukannya ke Polsek, pelaku lantas menurunkan korban di belakang pasar dan mengajak duel.

    Karena merasa tak bersalah, korban enggan meladeni tantangan dari pelaku yang mengajak duel tersebut.

    Pelaku kemudian meminta rekannya Paisal yang berboncengan dengan pelaku untuk membawa motor korban.

    Mereka lalu melarikan diri meninggalkan korbannya. Kemudian membawa motor hasil rampasannya menuju suku anak dalam (SAD) yang berada di desa Koyo Rayo, kecamatan Tabir.

    Sepeda motor tersebut kemudian dijual ke warga ke SAD dengan harga Rp2,7 juta.

    Kapolsek Tabir AKP Munthe melalui Kanit Reskrim Iptu Adde Ramadhani, membenarkan penangkapan Usman, kasus polisi gadungan tersebut.

    “Benar pelaku perampasan motor di Jalur Dua Pasar Baru berhasil kami tangkap, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya,”ungkap Kapolsek.

    Selain itu lanjutnya, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti hasil kejahatan pelaku.

    Berupa 1 buah BPKB sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z1, warna hitam nopol BH 4386 XF warna hitam, 1 Lembar STNK sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z1 warna hitam.

    “Pelaku sudah diamankan di rutan Polsek Tabir dan terancam akan dikenakan pasal 368 KHUP dengan ancaman 9 tahun penjara,” tutupnya.(hen)

    Komentar

    Tampilkan