Tebo JP – Unit Reskrim Polsek Muara Tabir berhasil menangkap seorang tersangka pembunuh sopir taksi online Maxim, Minggu 14 April 2024.
Tersangka diketahui berinisial AS, lelaki pengangguran berusia 19 tahun, warga Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo, ditangkap sekitar pukul 12.00 WIB.
“Iya, tersangka AS sudah kita tangkap dan amankan di Polsek Muara Tabir,” kata Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Yoga Darma Susanto.
Yoga menjelaskan, penangkapan tersangka ini berawal saat personil Polsek Muara Tabir mendapat informasi dari Polda Jambi pada Sabtu, 13 April 2024.
Informasi yang diterima yakni tentang hilangnya seorang sopir taksi online Maxim beserta kendaraan (mobil).
Dari informasi yang diterima pihak kepolisian, pemesan terakhir taksi online tersebut adalah AS yang keberadaannya diketahui di Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo.
Bedasarkan informasi tersebut, personil Polsek Muara Tabir langsung bergerak mencari keberadaan AS dan berhasil menemukannya.
Saat itu juga, personel Polsek Muara Tabir melakukan interogasi terhadap AS dan ia mengaku jika telah membunuh supir taksi online tersebut.
Yoga menjelaskan jika pelaku tidak sendiri saat melakukan pembunuhan itu.
Lebih lanjut, Yoga berkata, saat itu AS bersama rekannya memesan mobil melalui Aplikasi MAXI dengan tujuan Sungai Duren.
Tiba di tempat tujuan, tersangka bersama rekannya itu langsung membunuh korban dan membuang jasad korban di perkebunan sawit.
“Jasad korban dibuang di perkebunan sawit PTPN jalan NES,” katanya.
Untuk kepentingan penyidikan, kata Yoga, saat ini tersangka diamankan di Mako Polsek Muara Tabir. “Tersangka sudah kita amankan di Polsek Muara Tabir diproses lebih lanjut,” pungkasnya.(een)