Jambarpost.com, Tebo- Mantan Ajudan Penjabat (PJ) Bupati Tebo, Aspan, diperiksa oleh unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo. Senin (22/04/2024)
Informasi, NA alias DD mantan ajudan PJ Bupati Tebo, Aspan diperiksa bersama sejumlah pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tebo terkait hibah dana PKK Kabupaten Tebo Tahun Anggaran (TA) 2023.
IPTU Yoga Darma Susanto, S.H.,S.I.K Kasatreskrim Polres Tebo ketika dikonfirmasi membenarkan pemanggilan terhadap mantan ajudan PJ Bupati Tebo, Aspan dan sejumlah pejabat di DPMD Tebo terkait dana hibah PKK tahun 2023.
"Benar terkait hibah dana PKK Kabupaten Tebo tahun 2023, dan mereka semua statusnya masih sebagai saksi,"ujar Kasatreskrim ketika dikonfirmasi.
Terpantau pemeriksaan terhadap NA dimulai dari jam 09.20 WIB dan selesai sekitar jam 11.23 WIB, usai diperiksa NA terlihat meninggalkan Ruang Tipikor Polres Tebo dengan menggunakan mobil berwarna putih. (Een)