Tebo JP – Puluhan massa yang mengatakan Gabungan Penggiat Anti Korupsi Jambi, menggelar aksi demo di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Rabu, 08 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.
Massa yang diketahui dari anggota lembaga Gema Tipikor Indonesia, Repelita dan Pekat IB ini, dikomandoi oleh Hendriyanto sebagai koordinator aksi.
Dalam orasinya, Hendriyanto menyampaikan beberapa poin terkait dugaan penyimpangan penyaluran dan penggunaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tebo.
Tahun 2023 kemarin, Disdikbud Tebo mendapat kucuran DAK senilai Rp.11.931.959.000,00 untuk PAUD, SD dan SMP. Kami menduga banyak penyimpangan yang dilakukan oleh pihak Disdikbud Tebo. Untuk itu, kami minta ini segera diusut,” kata dia dalam orasinya.
Dibeberkan dia, dari jumlah DAK tersebut, sebanyak Rp.600 juta lebih diperuntukkan untuk PAUD, Rp7 miliar lebih untuk SD dan Rp.3 miliar lebih untuk SMP.
Adapun dugaan atau indikasinya, kata dia, pada pelaksanaan kegiatan fisik yang seharusnya dilakukan secara swakelola, namun dilaksanakan oleh pihak rekanan atau kontraktor yang diduga telah diatur oleh Disdikbud Tebo.
Parahnya lagi, kata dia, pihak rekanan atau kontraktor yang ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan rata-rata dari luar Kabupaten Tebo
“Seharusnya ini dilaksanakan secara swakelola dengan melibatkan kelompok masyarakat sesuai dengan Perpres Nomor 15 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2023 dan untuk menghidupkan ekonomi kerakyatan, namun dikerjakan oleh pihak rekanan,” kata dia.
Atas dugaan ini, massa minta Kejari Tebo segera memanggil dan memeriksa Kadis, Kabid dan PPTK terkait penyaluran dan penggunaan anggaran DAK Tahun 2023 di Disdikbud Tebo.
“Kami menduga ada faktor kesengajaan untuk mendapatkan keuntungan bagi pejabat di Disdikbud Tebo. Tolong ini segera diusut,” kata dia.
Selain itu, kata dia, ada dugaan jika rekanan yang melaksanakan kegiatan DAK Tahun 2023 di Disdikbud Tebo, diwajibkan menyetor uang fee sebesar 15% dari nilai kontrak. Penyetoran fee tersebut dilakukan dimuka atau atau sebelum tandatangan kontrak pekerjaan.
Selanjutnya, massa menduga ada indikasi pada pembelanjaan Tamsil Guru PNSD Tahun Anggaran 2022 senilai sekitar Rp70 miliar, juga indikasi pembayaran DTP guru PNSD yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 42 Tahun 2013, dan indikasi dugaan pemotongan dalam pembayaran guru PNSD di Kabupaten Tebo Tahun 2022.
Atas dugaan ini, kami minta pihak kejaksaan segala memanggil dan memeriksa Kadis, Kabid dan PPTK di Disdikbud Tebo,” pungkasnya.(een)