Jambarpost.com, Tebo- Polres Tebo tak henti-hentinya menindak para pelaku penambang emas ilegal di wilayah hukumnya. Terbaru, belasan rakit dompeng yang digunakan para pelaku penambang emas tanpa izin (PETI) di Dusun Margodadi, Desa Teluk Singkawang, Kecamatan Sumay, Tebo Jambi, dimusnahkan dengan cara dibakar. Ternyata, tidak hanya pelaku PETI, Polres Tebo juga bakal menindak tegas para cukong pengepul emas dari hasil penambangan ilegal yang merusak lingkungan tersebut. “Tidak hanya pelaku PETI saja yang kita tindak tegas, tapi kita juga sedang mendalami kegiatan hulu dan ilirnya, termasuk para cukong pengepul emas, juga menjadi target kita,”kata Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, usai menghadiri undangan rapat paripurna DPRD Tebo, Selasa, 28 Mei 2024.
Tak hanya pelaku dan cukong pengepul hasil PETI, Kapolres juga menegaskan bakal menindak para anggotanya jika kedapatan membekingi aktivitas penambangan ilegal tersebut. “Kalau ada anggota yang membekingi PETI, segera laporkan ke kita, akan kita tindak juga,” tegas Kapolres.
Diketahui, Senin, 27 Mei 2024 kemarin, Tim Gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI di Dusun Margodadi Desa Teluk Singkawang, Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo. Penindakan ini dilakukan atas laporan masyarakat yang mengeluh karena air sungai di wilayah tersebut tercemar diduga akibat aktivitas PETI.
Masyarakat mengaku tidak bisa lagi menggunakan air sungai tersebut karena tercemar akibat maraknya aktivitas PETI di dusun tersebut. (Een)