• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dugaan Halangi Proses Penyidikan, Orang Tua Airul Laporkan Pimpinan dan Wali Kamar Ponpes Raudhatul Mujawwidin ke Polisi

    JambarPost
    5/21/2024, 19:12 WIB Last Updated 2024-05-21T12:12:57Z



    Tebo JP – Orang tua almarhum Airul Harahap (13) yakni Salim Harahap melaporkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawwidin Kabupaten Tebo dan Wali Kamar Ponpes ke Polda  Jambi.

    Pimpinan dan Wali Kamar Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin Tebo ini dilaporkan atas kasus dugaan menghalang-halangi proses penyidikan. 

    Orang tua almarhum Airul Harahap ini melaporkan hal tersebut ke Polda  Jambi dengan didampingi langsung oleh Tim Kuasa Hukum Hotman 991 Jambi. 

    Kuasa Hukum keluarga Airul Harahap, Orde Prianata mengatakan, pihaknya datang ke Polda Jambi untuk melaporkan Pimpinan dan wali kamar Ponpes Raudhatul Mujawwidin berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tebo.

    “Yang mana disana ada dugaan perkara baru yang timbul dari dugaan pimpinan dan wali kamar,” ujarnya, Selasa (21/5)

    Pihaknya, kata Orde, melaporkan atas dugaan pasal menghalang-halangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP dan juga pasal kelalaian Pasal 359 KUHP. 

    Yang kita laporkan ada dua orang yaitu Pimpinan Ponpes Raudhatul Mujawwidin atas nama Karim dan kelalaian menyebabkan kematian yaitu Wali Kamar atas nama Hari Munandar,” sebutnya. 

    Pada saat kematian Airul Harahap, disampaikan Orde, wali kamar bernama Haris Munandar pada saat itu mengetahui kejadian ini.

    “Wali kamarnya ini membawa Airul ini ke Klinik. Setibanya, pihak klinik menyampaikan bahwasanya meninggalnya itu sebelum sampai di klinik. Jadi wali kamarnya ini menyampaikan kepada pihak Ponpes,” katanya. 

    Wali kamar bernama Haris Munandar ini menyampaikan kepada pimpinan Ponpes Raudhatul Mujawwidin ‘Pak gimana ini ada terjadi ini.. Ini segala macam’. Karena pada saat itu posisi Airul Harahap sudah ada luka lebam. 

    Mengetahui hal itu dari Wali Kamar Airul, Pimpinan Ponpes, Karim menjawab ‘jangan disampaikan kepada pihak keluarga. Karena ini adalah masalah besar, silahkan bawa ke Ponpes biar kita mandikan, kafani, sholatkan dan baru kita kirim ke rumah duka”.

    “Jadi disitu sudah kelihatan niat menutupi proses penyidikan. Seakan-akan mereka membuat pengadilan sendiri disana,” sebut Orde.

    Dikatakan Orde, menurut pengakuan beberapa anak dalam putusan itu, memang praktik senioritas yang tidak terkontrol lagi disana dan pimpinan pun merasa sudah mengantisipasi hal tersebut. 

    “Karena memang senioritas dipukulin segala macam sudah menjadi suatu hal yang lumrah sepertinya,” katanya. 

    Orde mengimbau, kepada lembaga terkait untuk turun ke Ponpes Raudhatul Mujawwidin terkait apa yang terjadi dan dapat diusut dengan tuntas.

    “Apakah memang suatu tindakan kejahatan yang dianggap lumrah, tolong dijadikan atensi. Supaya tidak ada lagi Airul Airul lainnya,” terangnya. 

    Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga korban, Saskia mengatakan, dari fakta-fakta persidangan ada pengakuan dari wali kamar bahwa memang wali kamar itu yang lalai. 

    “Ya dari fakta persidangan ada pengakuan dari wali kamar itu lalai,” katanya.

    Lebih lanjut, orang tua Airul Harahap, Salim Harahap berharap masalah ini dapat segera terungkap seterang-terangnya siapa saja pelakunya.

    “Saya harap para pelaku ini dihukum seberat-beratnya. Ini untuk dijadikan pelajaran, walaupun anak kami yang menjadi korban dan jangan terjadi lagi seperti ini di sekolah-sekolah atau Ponpes lainnya,” tuturnya. (ade)

    Komentar

    Tampilkan