Tebo JP – Petikan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa Wakil Ketua DPRD Tebo berinisial SR telah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, hari ini, Senin, 29 April 2024.
Selanjutnya, Kejari Tebo bakal segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa. Ini dikatakan Kajari Tebo melalui Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow Adiaksa.
“Petikan putusan MA sudah kita terima hari ini. Secepatnya akan diproses. Ini juga sesuai dengan perintah dari Kejati Jambi,” ucap Febrow dan berkata jika saat ini dirinya tengah menunggu disposisi dari pimpinan.
Sebelumnya, petikan putusan MA terkait perkara tindak pidana khusus dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Tebo berinisial SR, beredar. Pada petikan putusan tersebut, MA membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Tebo Nomor 46/Pid.Sus-/LH/2021/PN Mrt tanggal 28 Mei 2021.
Selain itu, MA memutuskan jika SR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yakni, menyuruh melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
Terdakwa SR pun dijatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Selain itu, dalam salinan putusan tersebut menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Putusan ini berdasarkan rapat musyawarah Majelis Hakim pada Rabu, 24 Januari 2024 lalu.(Een)