Tebo JP – Bagi Calon Perseorangan yang akan Maju di Pilkada Tebo 2024 mendatang, diwajibkan memenuhi syarat yang telah ditentukan. Untuk Kabupaten Tebo sendiri, Calon Perseorangan harus memiliki dukungan sebanyak 22.293 atau 8,5 persen dari jumlah DPT Pilkada sebelumnya.
Hal tersebut langsung dikatakan Ketua KPU Tebo. Atiul Fuadiyah saat dikonfirmasi kemarin. Dirinya mengatakan bahwa untuk Pilkada Kabupaten Tebo sesuai PKPU bahwa untuk calon perseorangan minimal harus memiliki dukungan 8,5 persen dari jumlah DPT Pilkada sebelumnya.
“Sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2017, Kabupaten Tebo minimal 8,5 persen dari jumlah DPT sebelumnya” ujar Atiul.
Dengan jumlah tersebut maka bagi calon perseorangan diwajibkan memenuhi dukungan masyarakat sebanyak 22.293 dengan bukti foto KTP pendukung. Selain itu kata Airul untuk Kabupaten Tebo dukungan juga harus tersebar di 7 Kecamatan dari 12 Kecamatan di Kabupaten Tebo.
Jadi dari jumlah 22.293 itu, juga harus tersebar minimal di 7 Kecamatan, jelas Atiul.
Atiul juga mengungkapkan bahwa sosialisasi terkait syarat calon perseorangan ini telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Tebo sejak April lalu agar para kandidat atau calon bisa mempersiapkan diri jauh-jauh hari.
Senarnya sosialisasi melalui web dan media KPU sudah kita lakukan sejak April lalu, sedangkan resminya tanggal 5 Mei dan diawali dengan pengumuman persyaratan hingga 7 Mei mendatang. Kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran calon perseorangan” tuntasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tebo, Faridatul Husni sosialiasi persyaratan calon perseorangan ini bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa surat perseorangan yang berupa fotocopy KTP nantinya akan diverifikasi kembali.
Kita berharap masyarakat bisa lebih mengerti dan waspada dan bisa memilih untuk memberikan dukungan yang berupa fotocopy KTP atau tidak, nantinya ini juga akan diverifikasi” tuntasnya.(Een)