• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    793 Pil Siap Edar Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Sarolangun Dari 3 Pengedar Ekstasi Jaringan Riau

    JambarPost
    6/24/2024, 15:32 WIB Last Updated 2024-06-24T08:32:56Z

     


    Sarolangun JP -  Tiga pengedar narkoba jenis ekstasi jaringan Riau diamankan Satresnarkoba Polres Sarolangun dari tempat yang berbeda. Ketiga yang ditangkap itu yakni S, SY dan RR.

    Dari tangan ketiga pelaku itu polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 793 butir pil yang akan disebarkan di Kota Jambi dan Sarolangun.

    Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya dalam rilis mengungkapkan penangkapan pertama dilakukan terhadap S yang seorang perempuan di Sri Pelayang Sarolangun.

    Setelah dilakukan pengembangan pihaknya kemudian menangkap SY di kawasan Kantor Bupati Sarolangun.

    Sementara RR berhasil diringkus di luar kota, tepatnya di Sungai Duren.

    “Awalnya kita berhasil menangkap satu orang pelaku inisial S pada hari Minggu, 9 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB di Simpang Jambi Sri Pelayang Kelurahan Sarkam Sarolangun. Dari hasil pengembangan berhasil tangkap dua orang lagi dari tempat yang berbeda.”

    “Narkoba jenis pil ekstasi yang hendak mereka edarkan adalah jaringan Provinsi Riau,” kata AKBP Budi Prasetya, Kamis (20/6).

    Kapolres mengungkapkan tersangka S merupakan perantara yang melakukan perjanjian dengan T (DPO) yang beralamat di kecamatan pelawan. Mereka hendak melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ekstasi sebanyak 300 butir.

    Kemudian S menghubungi W (DPO) yang beralamat di Pulau Pandan Jambi dan memesan narkotika jenis ekstasi. Kemudian W (DPO) menelepon tersangka RR menanyakan kesediaan narkotika jenis ekstasi.

    Setelah itu W (DPO) memerintahkan tersangka SY untuk mengambil narkotika jenis ekstasi dari tersangka RR di Sungai Duren Jambi Luar Kota, Muaro Jambi.

    Setelah mendapatkan narkotika jenis ekstasi dari tersangka RR, tersangka SY pergi bersama tersangka S menuju Sarolangun.

    Saat itu tersangka S menggunakan jasa ojek menggunakan SPM honda beat. Sedangkan tersangka SY menggunakan SPM honda vario.

    Saat di Kecamatan Mandiangin tersangka SY sempat memberikan 10 butir pil ekstasi kepada tersangka S sebagai upah, dan sisa ekstasi dibawa oleh tersangka SY.

    “Tiba di Sri Pelayang Sarolangun, tersangka S berhasil diamankan oleh tim opsnal satresnarkoba, dan ditemukan 10 butir pil ekstasi, dari pengembangan petugas, tersangka SY juga berhasil diamankan di Simpang Kantor Bupati sarolangun bersama barang bukti nya narkotika jenis ekstasi sebanyak 288 butir,” ujar AKBP Budi Prasetya.(gus)

    Komentar

    Tampilkan