• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Diduga Beberapa SKPD Belum Bayar Piutang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

    JambarPost
    6/26/2024, 17:37 WIB Last Updated 2024-06-26T10:37:38Z

    Jambarpost.com, Bungo- Menindak lanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, diduga ada beberapa SKPD di Pemerintahan Kabupaten Bungo belum membayar piutang ke pada Daerah.


    Piutang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan piutang atas penyewaan rumah Dinas yang di sewakan terhadap Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo yang di belum dibayar sampai dengan tanggal pelaporan. Rincian lebih lanjut Piutang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah per SKPD per 31 Desember 2023 dan 2022 sebagai berikut.

    1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 31 Desember Rp.3.075.000
    2. Dinas Kesehatan Rp. 385.000
    3. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rp. 4.490.000
    4. Dinas Tanama Pangan Dan Holtikultura dan Perkebunan Rp. 7.670.000
    5. Sekretariat Daerah Rp. 10.010.000

    Saldo piutang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebesar Rp. 25.630.000 merupakan akumulasi dari tunggakan tahun 2023 pada Lima SKPD sebesar Rp.14.630.000. Sementara itu tunggakan tahun 2022 sebesar Rp. 4.250.000 tunggakan tahun 2021 sebesar Rp. 3.870.000 dan tunggakan tahun 2020 sebesar Rp. 2.610.000 merupakan inventarisasi pada Sekretariat Daerah dan Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan.(Didi)

    Komentar

    Tampilkan