• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemerintah Kabupaten Bungo Menghimbau Pendaftaran Katalog Elektronik Lokal

    JambarPost
    6/13/2024, 14:13 WIB Last Updated 2024-06-13T10:34:53Z

    Jambarpost.com, Bungo- Pemerintah Kabupaten Bungo melalui Sekertaris Daerah, dengan nomor 000.3.1/179/PJB/2024. Perihal menghimbau kepada pelaku usaha Mikro maupun Usaha kecil untuk pendaftaran katalog elektronik lokal,  kepada para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Bungo dan Camat dalam lingkungan Kabupaten Bungo. 


    Berdasarkan peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan Barang dan Jasa. 

    Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam Negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam rangka mensukseskan gerakan Nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah item untuk pertama poin 13 mengalihkan proses pengadaan yang manual menjadi pengadaan secara elektronik paling lambat tahun 2023. 

    Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa Pemerintah nomor 9 tahun 2001 tentang tokoh daring dan katalog elektronik dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Keputusan Kepala lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa Pemerintah nomor 122 tahun 2022 tentang tata cara penyelenggaraan Katalog Elektronik. 


    Surat edaran Bupati Bungo nomor 020/890 PJB/2022 tentang gerakan Nasional bangga buatan Indonesia di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo. 

    Sehubungan hal tersebut di atas disampaikan bahwa saat ini E Katalog Lokal Kabupaten Bungo sudah tersedia 24 Etalase atau rincian terlampir, untuk percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Bungo dihimbau kepada saudara untuk dapat memberitahukan kepada para pelaku usaha penyediaan barang dan jasa dan UMKM untuk melakukan pendaftaran Katalog Elektronik Lokal alamat www. Lpse.bungokab.go.id. atau langsung ke bagian pengadaan barang dan jasa sekretaris dari Kabupaten Bungo dengan persyaratan terlampir. 

    Berikut adalah poin penting dalam surat edaran Pemerintah Kabupaten Bungo melalui Sekertaris Daerah, yaitu Alat elektronika dan jasa service, Alat tulis kantor Kabupaten Bungo, Aspal Kabupaten Bungo, Bahan dan Peralatan Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bungo, Bahan Material Kabupaten Bungo, Bahan Pokok Kabupaten Bungo, Belanja Media Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo, Benih Hortikultura Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo Benih Tanaman Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo, Beton Precast Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo, Hewan Ternak Pemerintah Kabupaten Daerah kabupaten Bungo, Jasa Keamanan Kabupaten Bungo Jasa Kebersihan Kabupaten Bungo, Jasa Pengelolaan Sampah Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo, Jasa sewa Fasilitas dan penunjang pertemuan atau kegiatan yang lainnya Kabupaten Bungo, makanan dan minuman Kabupaten Bungo, Pakaian Dinas dan Kain Tradisional Kabupaten Bungo, Pemeliharaan Bangunan Gedung Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo Sarana dan Prasarana Perkantoran Kabupaten Bungo Sarana dan Prasarana Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bungo, Seragam Sekolah Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo, Service Kendaraan Kabupaten Bungo, Souvenir Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo. 

    Dengan syarat dan Usaha PT atau CV a.memiliki izin usaha dengan merinci KBLI yang sesuai dengan etalase produk.
    b. Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
    C. Akta pendiri beserta perubahan dan pengesahan dari Kemenkumham 
    d. Kartu tanda penduduk KTP 
    e. Materai rp10.000 dua lembar 

    Dengan syarat Perorangan 
    a. Memiliki izin usaha dengan merinci KBLI yang sesuai dengan Etalase Produk. 
    b. Memiliki nomor pokok wajib pajak NPWP dan konfirmasi status wajib pajak KSWP
    c. Tanda penduduk KTP 
    d. Materai 10.000 dua lembar. 

    Pemerintah Kabupaten Bungo sangat terbuka untuk hal-hal dan inovasi terbaru dari LKPP, dan siap menjadi percontohan untuk inovasi baru yang ingin diterapkan di Daerah. (Didi)
    Komentar

    Tampilkan