• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    132 Datuk Rio Bungo Dikukuhkan dan Terima SK Perpanjangan Jabatan 2 Tahun

    JambarPost
    8/18/2024, 14:41 WIB Last Updated 2024-08-18T07:41:19Z


    Jambarpost.com, Bungo- Sebanyak 132 Daruk Rio (Kepala Desa) di Kabupaten Bungo terima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dua tahun dari Bupati Bungo, H. Mashuri, Sabtu (17/8/2024) dilapangan uparaca MTQ baru Kabupaten Bungo.


    Dengan demikian masa jabatan dari 132 Rio tersebut yang semula enam tahun menjadi delapan tahun masa jabatannya.


    Pengukuhan dan penyerahan SK 132 Rio juga disaksikan langsung unsyur Forkopimda Kabupaten Bungo, Kepala Dinas PMD beserta kabid, juga sejumlah Kepala OPD lainnya.


    “Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Bungo, saya mengucapkan selamat kepada para datuk Rio yang hari ini menerima SK dan pengukuhan perpanjangan masa jabatan. Semoga dengan SK perpanjangan ini menjadi sebuah keberlanjutan pengabdian dari para Rio kepada bangsa, negara dan warga masyarakat desa setempat pada khususnya,” ucap Mashuri.

    Lanjutnya, bahwa Pemerintah Desa mempunyai kedudukan dan peran yang sangat penting sebagai unsur terdepan yang harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, efektif dan efisien.


    Selain itu juga datuk Rio dituntut untuk lebih aspiratif, kreatif, inovatif dan cepat tanggap terhadap perkembangan situasi serta kondisi dalam kehidupan masyarakat.

    Bupati Mashuri juga meminta agar datuk Rio mampu memberdayakan sumber daya yang ada saat ini demi kepentingan masyarakat banyak.

    “Datuk Rio harus mampu memanfaatkan, mengeksplorasi dan mengelola potensi sumber daya alam serta sumber daya manusia yang dimiliki. Sekaligus kreatif serta inovatif mengembangkan potensi kearifan lokal menjadi sumber ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

    Meskipun desa memiliki kewenangan masing-masing dalam mengatur pemerintahannya. Bupati juga meminta agar datuk Rio tetap harus disinergikan dengan program pemerintah baik Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten.

    Berkaitan dengan penyelenggaraan pembangunan, Bupati menyampaikan beberapa arahannya kepada para Rio untuk dapat dilaksanakan dalam masa 2 tahun ini.

    Pertama, segera lakukan koordinasi antar Rio, seluruh perangkat desa, dan masyarakat, harmonisasi dan sinkronisasi program serta melakukan kerja tim. Dengan penambahan masa jabatan ini apa yang menjadi mimpi di desanya masing-masing bisa diselesaikan.


    Kedua, terkait dengan isu utama pengentasan kemiskinan, stunting dan juga terkait dengan anak tidak sekolah, para Kepala Desa membuat program-program rehab rumah warga miskin, jambanisasi (perbaikan sanitasi) dan upaya-upaya pencegahan dan penurunan angka stunting.

    “Tolong kami titip bisa terus dikoordinasikan dan lanjutkan dana desa dengan baik dan transparan, serta hindari korupsi,” pesan Bupati.

    Saat pengukuhan, juga dilakukan penandatangan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Desa Se-Kabupaten Bungo.


    Kepala Dinas PMD Kabupaten Bungo menerangkan, perpanjangan masa jabatan Kepala Desa selama 2 tahun, dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun tersebut didasari atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kemudian Peraturan Bupati Bungo Nomor 400.10.2/252/ 2024 Tentang Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.


    Kadis PMD meminta kepada seluruh Datuk Rio, setelah dikukuhkan untuk dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas dan pokok fungsi serta kewajibannya.


    “Segera menjalin komunikasi yang baik dengan perangkat desa, BPD dan lembaga desa yang lainnya. Berikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” terangnya.

    Selanjutnya, Ketua Forum Rio Kabupaten Bungo, Marjohan, SH berharap kepada semua Rio yang barusan dikukuhkan dan menerima SK Perpanjangan masa jabatan dua tahun ini bisa memanfaatkan jabatannya dengan baik.

    “Mari kita manfaatkan masa perpanjangan jabatan dua tahun ini dengan baik,” ucap Marjohan.


    Sedangkan yang 9 dusun yang tidak ikut dikukuhkan yakni, PAW 7 dusun diantaranya, dusun Dwi Karya Bakti, Mulya Jaya, Cilodang, Sirih Sekapur Perkembangan, Lubuk Landai, Tanjung Menanti dan Simpang Babeko.

    “2 dusun lagi PSU yaitu, Dusun Muaro Kuamang dan Sebrang Jaya,” pungkasnnya.

    Usai Pengukuhan, rombongan Rio dan rombongan Bupati makan bersama dihalaman Dinas PMD Kabupaten Bungo sambil menikmati hiburan yang disediakan oleh para Datuk Rio. (Didi)


    Komentar

    Tampilkan