• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Janji Tinggal Janji, Eks Karyawan BUMD Akan Gelar Aksi Demo di Kantor Bupati Bungo

    JambarPost
    8/20/2024, 12:33 WIB Last Updated 2024-08-20T05:33:25Z

    Jambarpost.com, Bungo- Lebih dari 3 tahun menunggu janji PT. Bungo Dani Mandiri Utama ( BDMU ) Perusahan milik Daerah (BUMD)  akan melunasi gugatan sebesar Rp. 421 juta  akhirnya eks karyawan  akan melakukan Demontrasi ke Kantor Bupati Bungo.


    Rencana aksi Demo Eks Karyawan BUMD  ke Kantor Bupati Bungo setelah sebelumnya menunggu janji Bupati Bungo H. Mashuri yang telah mengintruksikan kepada Direktur Utama (Dirut) PT. BDMU segera melunasi utang gugatan eks karyawan sebesar Rp.421 juta namun tidak digubris oleh Dirut BDMU / BUMD.


    Tidak hanya sebatas aksi ,Eks karyawan BUMD juga membawa peralatan masak dan akan dirikan tenda penginapan di depan Kantor Bupati Bungo

    Bukti keseriusan  dan bukan hanya gertak sambal saja eks karyawan ternyata benar – benar akan ditunaikan dalam kurun waktu tiga hari ke depan , tepatnya pada Hari Kamis tanggal 22 Agustus 2022,sebagaimana diakui oleh Ading Sandiko, S.Pt selaku koordinator Demo.


    ” Surat pemberitahuan Demo sudah kami sampaikan ke Polres Bungo hari ini bang, Insya Allah hari Kamis tanggal 22 Agustus 2022 kami akan demo ke kantor bupati Bungo menuntut hak dan janji pemda akan melunasi gugatan kami sebesar Rp.421 juta ” Tuturnya 


    Dalam surat pemberitahuan yang ditujukan ke Polres Bungo ditembuskan ke Bupati Bungo, Asisten II Setda Bungo dan PT. Bungo Dani Mandiri Utama yang ditanda tangani oleh Ading Sandiko, S.Pt  koordinator aksi  pada tanggal 19 Agustus 2024 menyebutkan  bahwa Eks Karyawan BUMD PT. Bungo Dani Mandiri Utama yang di PHK pada tahun 2020 yang lalu  akan menggelar Aksi Demo di Kantor Bupati Bungo dengan tuntutan meminta kepada PT. BDMU untuk menyelesaikan pembayaran pesangon yang belum diselesaikan.


    Dalam  surat tersebut massa yang terdari dari Eks Karyawan dan isteri sebanyak 50 orang

    diketahui bahwa utang BUMD / BDMU  sebesar Rp.421 juta tersebut berawal dari pemecatan Eks Karyawan tanpa memberikan gaji, pesangon dan THR  oleh PLT Direktur BDMU, Mailizar yang mengaku sebagai Direktur Utama sebagaimana Surat Pemecatan yang ditanda tanganinya

    Eks Karyawan melalui Kuasa Hukumnya H. Marwan Padli, HM.SH.MH, menggugat BUMD / BDMU ke Pengadilan Negri PHI dan Tipikor Jambi dan Putusan MA/RI, BUMD / BDMU di wajibkan membayar gugatan sebesar Rp. 471 juta kepada penggugat.


    Sayangnya putusan Pengadilan tidak dijalankan oleh tergugat ( BUMD / BDMU ) dan dijanjikan akan dilunasi awal tahun 2024, namun hanya dibayar Rp.50 juta sedangkan sisanya Ro 421 juta belum juga direalisasikan.

    Itulah alasan Eks Karyawan BUMD / BDMU akan menggelar aksi Demo menuntut hak dan janji Syaiful Azhar Komisatis Utama BUMD dan janji Bupati Bungo yang telah mengintrukskkan ke BUMD. (Didi)

    Komentar

    Tampilkan