tebo JP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo masih menanti regulasi terkait wacana pemberlakuan jam kerja paruh waktu bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hingga saat ini, Pemkab Tebo belum menerima petunjuk resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait rencana tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tebo, Teguh Arhadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi awal dari pemerintah pusat mengenai kemungkinan penerapan jam kerja paruh waktu untuk PPPK.
Namun, regulasi resmi dan petunjuk pelaksanaan masih belum diterima. “Kita belum terima informasi resminya, tetapi memang akan dijadikan PPPK paruh waktu. Kita masih menunggu informasi resminya dari Kemenpan,” ujar Teguh Arhadi.
Jadwal Kerja Saat Ini
Saat ini, jadwal kerja PPPK di Kabupaten Tebo masih sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dari Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.
Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah keseluruhan PPPK di Kabupaten Tebo mencapai 642 orang. Pada tahun 2022, Kabupaten Tebo menerima 271 PPPK, dan pada tahun 2023, jumlah tersebut bertambah dengan 371 PPPK baru.
Wacana pemberlakuan jam kerja paruh waktu bagi PPPK ini tentu menimbulkan harapan sekaligus tantangan.
Di satu sisi, pemberlakuan jam kerja paruh waktu bisa memberikan fleksibilitas dan keseimbangan kerja-hidup yang lebih baik bagi para pegawai.
Di sisi lain, implementasi kebijakan ini memerlukan regulasi yang jelas dan persiapan yang matang agar tidak mengganggu pelayanan publik.
Dengan jumlah PPPK yang cukup signifikan di Kabupaten Tebo, implementasi kebijakan ini juga harus memperhatikan dampaknya terhadap produktivitas dan efisiensi kerja.
Teguh Arhadi dan jajaran Pemkab Tebo akan terus memantau perkembangan regulasi ini dan siap melakukan penyesuaian sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat.
Pemkab Tebo menunggu regulasi resmi terkait wacana PPPK paruh waktu dengan penuh harap.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan solusi terbaik bagi kesejahteraan pegawai sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tebo.
Dengan persiapan yang tepat dan regulasi yang jelas, wacana ini bisa menjadi langkah positif menuju reformasi birokrasi yang lebih baik.
Pemkab Tebo siap mengikuti arahan pemerintah pusat dan melakukan penyesuaian yang diperlukan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan kebijakan ini demi kebaikan bersama.(een)