Jambarpost.com, Tebo- Insial (S) 15 tahun gadis belia asal Kabupaten Tebo harus menelan pil pahit akibat perbuatan bejat sang ayah kandung sendiri, masa remaja nya telah punah di renggut dan kini S telah melahirkan, anaknya.
Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Dharma Susanto dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut dan kini laporan korban tengah diproses Unit PPA Polres Tebo.
“Iya benar, laporan korban sedang diproses sekarang,” Kata Kasat Reskrim AKP Yoga Dharma Susanto.
Kata dia, kejadian ini terjadi sejak tahun 2013 s/d bulan Maret 2024, artinya sejak korban berumur 4 tahun hingga umur 14 tahun korban di rudapaksa oleh sang ayah.“Korban telah melahirkan anaknya di bulan agustus lalu.” ungkap Yoga lagi.
Kejadian ini diketahui Sabtu (24/08/2024) ketika korban melahirkan anak disalah satu Rumah Sakit swasta, yang ada di Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, akibat dari perbuatan bejat sang ayah yang saat ini telah melarikan diri.“Ayahnya J melarikan diri, diketahui lebaran kemarin masih sempat pulang.” ungkapnya.
Atas perbuatannya J akan dikenakan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman Pidana Penjara Minimal 5 tahun maksimal 15 tahun, ditambah 1/3 dari ancaman Pidana tersebut.” tegas Kasat Reskrim. (Ade)